Maaf, WNA Dilarang Berkunjung ke Indonesia

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 29 Desember 2020 | 11:34 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 399


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mengambil putusan tegas. Melarang warga negara asing masuk Indonesia antara 1-14 Januari 2021. Hal ini menyusul adanya virus corona varian baru  yang dinamakan VUI-202012/01 atau B117. 

Virus Corona varian baru ini diperkirakan pertama kali muncul pada pertengahan September.

Sekelompok peneliti Inggris merilis hasil penelitian terbaru mereka pada Rabu (23/12/2020) mengenai varian baru virus corona ini. Hasil penelitian mereka menyebut, varian baru VUI-202012/01 memiliki kemampuan penularan lebih tinggi. Karena itu tindakan pengendalian perlu diberlakukan.

Tindakan-tindakan tersebut antara lain menutup sekolah-sekolah dan universitas. Tindakan pengendalian itu dibutuhkan agar kecepatan distribusi vaksin tidak kalah dari kecepatan penularan virus.

Sebelumnya Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris dapat menyulitkan untuk dideteksi melalui perangkat PCR. Sebab, perangkat PCR hanya melihat Gen Spike (Gen-S). Sedangkan virus corona varian baru ini dapat mengaburkan hasil Gen-S.

Menurut Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof. Zubairi Djoerban, varian baru corona N501Y memiliki tingkat infeksi lebih tinggi dan mudah menular 70 persen.

“Potensi masuk Indonesia besar. Di Australia, Singapura sudah ada,” kata Zubairi.

Karena tak ingin kecolongan, pemerintah memutuskan untuk melarang semua warga negara asing seluruh dunia berkunjung ke Indonesia. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet Senin (28/12/2020).

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Bagi WNA yang tiba di Indonesia tanggal 28-31 Desember 2020 diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif paling lambat 2x24 jam dari tanggal keberangkatan.

Pemerintah juga mewajibkan kepada WNA tersebut karantina selama 5 hari sejak kedatangan. Hal ini sesuai isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno.

Sedangkan bagi WNI yang berada di luar negeri tetap bisa kembali ke Indonesia, tetapi harus mengikuti ketentuan sesuai surat edaran Satgas Covid.

Sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan, setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia. Syaratnya, bagi WNI yang pulang ke Indonesia

Namun aturan larang ini ada perkecualiannya. Pemerintah, kata Retno tetap mengizinkan para pejabat untuk tetap berkunjungan ke Indonesia. Namun kunjungan hanya diberlakukan jika kunjungan resmi dengan pejabat paling tidak setingkat menteri. (Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan sambutan saat pertemuan Bali Democracy Forum (BDF) ke-13 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.)