Komite Kesehatan Gigi dan Mulut untuk Dukung Peningkatan Kualitas SDM Indonesia

:


Oleh Wisnubro, Jumat, 13 Desember 2019 | 08:15 WIB - Redaktur: Admin - 421


JPP JAKARTA -  Komite Kesehatan Gigi dan Mulut akhirnya dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189 Tahun 2019. Adapun keanggotaan komite ini terdiri dari unsur kementerian kesehatan, pendidikan kedokteran gigi, kolegium, organisasi profesi, dan pakar kesehatan gigi. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Oscar Primadi meluncurkan Komite Kesehatan Gigi dan Mulut tersebut, di Jakarta Selasa (10/12/2019).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 89 Tahun 2015, dinyatakan bahwa kesehatan gigi dan mulut adalah bagian integral dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Maka, agar program kesehatan gigi dan mulut dapat berjalan secara optimal, Kementerian Kesehatan membentuk Komite Kesehatan Gigi dan Mulut. Komite ini nantinya akan membantu Kementerian Kesehatan dalam menyusun rencana strategi dan rencana aksi upaya kesehatan gigi dan mulut, menjembatani koordinasi dengan stakeholder terkait lainnya, sehingga dapat mencapai target nasional yang diharapkan.

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyatakan bahwa besarnya permasalahan kesehatan gigi mulut, memberi andil dalam mencapai kualitas hidup manusia Indonesia. Demikian pula dengan persebaran dokter gigi di Puskesmas yang masih belum merata.

"Dari data yang ada untuk 10.062 Puskesmas (Juni 2019), terdapat kekurangan 4.835 dokter gigi, di sisi lain ada Puskesmas memiliki dokter gigi lebih dari satu. Untuk kondisi di RS, dari 2.530 rumah sakit di seluruh Indonesia, kekurangannya tidaklah sebesar di tingkat Puskesmas," ungkap Sekjen Oscar Primadi.

Seperti kita ketahui, Indonesia adalah negara besar, terdiri dari 267 juta penduduk. Jumlah dokter gigi di Indonesia adalah 33.100, dokter gigi spesialis 4.162 dan tenaga terapis gigi dan mulut 21.643 orang.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 kondisi Indeks Karies Gigi DMF-T (Decay, Mising Filling) menunjukkan bahwa gigi penduduk Indonesia rata–rata memiliki 4 sampai 5 gigi yang bermasalah dan merupakan salah satu dari 10 penyakit terbesar yang ada pada pelayanan tingkat primer.

"Prevalensi gigi berlubang pada anak usia dini masih sangat tinggi yaitu 93%, artinya hanya 7% anak-anak yang tidak memiliki masalah dengan karies gigi," ungkap Sekjen Oscar Primadi.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, drg. Saraswati menyatakan pihaknya bersama para unsur terkait memberikan penguatan Promotif dan Preventif terkait kesehatan gigi di Tanah Air dan mulut melalui Implementasi Rencana Aksi Nasional Bebas Karies 2030.(kes)