Pemerintah Berikan Kompensasi pada Korban Tindak Pidana Terorisme

:


Oleh Norvan Akbar, Senin, 16 Desember 2019 | 16:12 WIB - Redaktur: Admin - 229


JPP, JAKARTA – Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan kompensasi kepada para korban kejahatan terorisme.

“Saya mewakili pemerintah, mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pada hari ini telah secara nyata, meskipun tidak banyak jumlahnya, memberikan kompensasi kepada korban kejahatan terorisme,” ujar Menko Polhukam dalam acara penyerahan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Menurut Menko Polhukam, terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Sehingga pemerintah membentuk LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi pelaku kejahatan dan korban kejahatan, lalu disusun lagi dengan undang-undang yang lebih progresif, yaitu Undang-Undang Terorisme yang menyatakan korban terorisme mendapat kompensasi atau restitusi pengobatan medis maupun psikososial oleh negara.

“Itu untuk menunjukkan betapa negara memang betul-betul serius untuk menangani masalah teror, karena itu adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh sipil. Kalau kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara, nah itu disebut pelanggaran HAM. Kalau sipil dengan sipil, bukan pelanggaran HAM namanya, ada lagi sendiri namanya,” terang Menko Polhukam.

Ada empat korban perwakilan yang menerima kompensasi. Mereka merupakan korban dari tiga peristiwa terorisme yang berbeda. Dua orang korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, satu orang korban peristiwa terorisme di Cirebon, Jawa Barat, dan satu orang lainnya merupakan korban penyerangan teroris di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.

Nilai kompensasi yang dikeluarkan negara untuk empat korban terorisme tersebut mencapai Rp450.339.525. Jumlah itu sesuai dengan perhitungan LPSK yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.

Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk korban meninggal dunia pada kasus terorisme Cirebon berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp286.396.000.

Untuk dua korban Tol Kanci-Pejagan berhak mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080. Sedangkan untuk korban penyerangan teroris di Lamongan berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp36.353.277.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jumlah korban terorisme yang telah mendapat layanan hingga saat ini sebanyak 489 orang dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan.

Rincian layanan tersebut antara lain 210 layanan pemenuhan hak prosedural, 127 layanan medis, 92 layanan psikologis, 179 layanan psikososial, 10 layanan perlindungan fisik, dan sebanyak 357 fasilitasi pemberian kompensasi.

Terkait kompensasi, LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 50 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp4.281.499.847.

Dalam menangani kasus tindak pidana terorisme, LPSK merujuk pada dua Undang-Undang, yakni UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No 5 Tahun 2018 tentang Tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU No 5 Tahun 2018, korban tindak pidana terorisme memiliki hak untuk mendapatkan bantuan, baik medis, rehabilitasi psikologis, maupun psikososial. Tidak hanya itu, setiap korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi atau ganti kerugian kepada negara.

UU ini pun membuka ruang bagi setiap korban tindak pidana terorisme yang terjadi pada masa lalu atau proses hukumnya telah usai untuk mendapatkan hak atas kompensasi. (pol)