Menko Polhukam Komitmen Dukung Terwujudnya Ketahanan Kesehatan Nasional

:


Oleh Norvan Akbar, Sabtu, 21 Desember 2019 | 19:35 WIB - Redaktur: Admin - 214


JPP, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyebaran penyakit menular masih menjadi ancaman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, baik secara alamiah maupun yang terjadi secara disengaja atau insidentil.

Dikatakan, penyebaran penyakit menular tersebut telah menimbulkan kekhawatiran banyak negara di seluruh dunia yang dapat berdampak pada stabilitas keamanan, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kekhawatiran tersebut diperparah dengan masih adanya kesenjangan kapasitas di antara negara satu dengan lainnya dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyebaran penyakit tersebut,” kata Menko Polhukam di di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Berangkat dari kekhawatiran tersebut, munculah inisiatif sejumlah negara dengan membentuk Global Health Security Agenda (GHSA) yang bertujuan untuk mempercepat implementasi International Health Regulation (IHR) 2005, guna merespons meningkatnya ancaman penyakit menular maupun jenis penyakit menular baru lainnya.

Disampaikan, saat ini telah ada 65 negara yang bergabung dalam inisiatif tersebut dan telah siap untuk meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan merespons, serta menyediakan data terkait ancaman penyakit menular.

“Sektor kesehatan selalu menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Indonesia dalam setiap rencana pembangunan sebagai bagian yang sangat penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia yang andal. Pemerintah selalu berupaya menyediakan pelayanan kesehatan yang adil dan bisa diakses untuk semua lapisan masyarakat,” tegas Menko Polhukam.

Lebih lanjut dirinya mengatakan kesiapan kementerian/lembaga pemangku kepentingan terkait selaku stakeholder dalam mewujudkan keinginan negara menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman wabah penyakit, pandemik, serta kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia tidak bisa ditawar lagi.

Karenanya, pendekatan multistakeholders menjadi penting dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyebaran penyakit menular dan pandemi tersebut.

“Hal ini dapat dicapai melalui advokasi peran dan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan yang ada, baik pemerintah, sektor swasta, maupun organisasi sosial kemasyarakatan,” katanya.

Sebagai wujud komitmen yang serius, dirinya mengungkapkan bahwa Presiden telah mengeluarkan instruksi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatatan Kemampaun Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Inpres tersebut telah menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, khususnya dalam mengkonsolidasikan seluruh sumber daya yang ada, serta untuk meningkatakan kapasitas nasional yang berdampak pada ketahanan kesehatan global sesuai dengan mandat GHSA.

“Tugas kita tentunya tidak hanya berhenti sampai di situ, apa yang telah kita capai hari ini perlu terus ditingkatkan dan dituangkan dalam instrumen-instrumen aplikatif yang berkelanjutan, sehingga tidak hanya menjadi sebatas dokumen semata, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Menko Polhukam.

“Hari ini kita patut berbangga karena kita mampu menyelesaikan National Action Plan for Health Security (NAPHS) Indonesia 2020-2024, sebagai implementasi dari Inpres No. 4 tahun 2019 dan wujud nyata komitmen Indonesia dalam mendukung ketahanan kesehatan global,” lanjutnya.

Menko Polhukam juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Inpres Nomor 4 tahun 2019 dan NAPHS Indonesia 2020-2024 guna mendukung terciptanya ketahanan kesehatan nasional dan global, dengan harapan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen bersama untuk mewujudkannya.

“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Kemenko Polhukam diberikan mandat untuk mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam yang beraspek keamanan dan keselamatan negara,” ucapnya. (pol)