:
JPP, JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan terhadap anak naik signifikan dari 1.975 pada tahun 2015 menjadi 6.820 pada 2016.
Presiden Joko Widodo sangat menggarisbawahi adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Ia meyakini, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es di mana banyak kasus yang sebenarnya tidak dilaporkan dan tidak sampai ke pihak berwenang atau kepolisian.
Oleh karenanya, di hadapan jajaran terkait, terutama para menteri termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Presiden meminta hal tersebut untuk dijadikan perhatian bersama.
Presiden pun langsung mengeluarkan instruksi mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Yakni, pertama, pemerintah hendaknya memprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan.
"Prioritaskan pada aksi pencegahan pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat," tegas Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak harus dikemas dengan berbagai model kampanye dan edukasi yang tidak hanya menarik namun juga mengunggah kepedulian sosial agar masyarakat turut bergerak melakukan pencegahan.
"Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik," papar Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara menginstruksikan untuk melakukan optimalisasi terhadap sistem pelaporan dan pengaduan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Sistem tersebut harus mudah diakses dan diketahui semua kalangan sehingga masyarakat dapat segera melaporkan kasus yang tengah terjadi sehingga pemerintah dapat bergerak cepat menindaklanjuti.
"Korban, keluarga, atau masyarakat harus tahu ke mana harus melapor. Nomor layanannya berapa yang jelas dan mudah diketahui. Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah serta yang paling penting adalah mendapatkan respons yang secepat-cepatnya," tutur Jokowi.
Tak hanya itu, ia menyerukan agar dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan yang sudah ada. Sebagai gambaran bahwa manajemen penanganan tersebut hendaknya terintegrasi satu sama lain dalam lingkup satu atap bahkan termasuk pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan.
"Bila perlu one stop services mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan," imbuhnya.
Akan tetapi, di samping itu, Presiden menginginkan agar penegakan hukum yang dilakukan benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Proses penegakan hukum yang memberikan efek jera terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak dan juga layanan pendampingan hukum sangat penting sekali diberikan," tandasnya. (pmk)