Siaran Pers
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa aturan baru akan mengharuskan platform digital mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Ia menekankan pentingnya kategorisasi layanan digital yang dapat diakses oleh anak-anak.