[SIARAN PERS] Pemerintah Pastikan Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

[SIARAN PERS] Pemerintah Pastikan Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (13/3/2025) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. Foto: Humas Kemkomdigi.