:
Siaran Pers
Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 413/HM/KOMINFO/11/2021
Kamis, 25 November 2021
Tentang
Konsultasi Publik RPM mengenai Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis untuk Unit Kerja Direktorat Jenderal SDPPI, Direktorat Jenderal IKP, dan Badan Litbang SDM
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Unit Pelaksana Teknis untuk Unit Kerja Direktorat Jenderal SDPPI, Direktorat Jenderal IKP, dan Badan Litbang SDM. RPM itu terdiri atas:
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas RPM tersebut di atas. Hal itu sebagai upaya melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan 2 Desember 2021 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.rowai@kominfo.go.id atau tu.roum@kominfo.go.id.
Biro Humas Kementerian Kominfo