Klarifikasi Kemendagri tentang Aktivasi KTP Elektronik

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 12 Mei 2017 | 15:21 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 965


Klarifikasi Kemendagri perihal pemberitaan di Medsos tentang perlunya aktivasi bagi KTP-el yg dicetak sebelum 2013 (ada masa berlakunya) sebagai berikut: 

1. Ditjen Dukcapil Kemendagri sdh melakukan pencermatan thd berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut BUKAN bersumber dari Kemendagri cq Dukcapil dan mengandung banyak kebohongan (hoax).
2. Sesuai Pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa
KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
3. Dengan demikian, KTP-el yg sdh habis masa berlakunya TIDAK perlu lagi dilakukan aktivasi.
4. Ditjen DukCapil Kemendagri segera akan menyiapkan edaran dan press release unt disampaikan   mencegah hal ini meluas dan merugikan masyarakat.

Catatan:
Diantara sekian banyak KTP-el yg diterbitkan di daerah (khususnya saat perekaman dan pencetakan massal 2011-2012), ada KTP-el yg telah dicetak/diprint, NAMUN tidak diikuti proses INCODE (pengisian data penduduk pada cip) karena  kelupaan/terburu-buru. Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui Card Reader, data yang bersangkutan TIDAK akan terbaca.

Puspen Kemendagri 
www.kemendagri.go.id