Menkumham Tegaskan Kesiapan Indonesia Majukan Dialog, Kerja Sama Dan Peningkatan Kapasitas Untuk Perbaikan Situasi HAM

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 3 Mei 2017 | 22:08 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 361


Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum dan HAM, dalam kesempatan memimpin delegasi Indonesia bersama Menteri Luar Negeri pada pelaporan HAM Indonesia di bawah mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB, menegaskan kesiapan Indonesia untuk berbagi pengalaman melalui dialog, kerja sama dan peningkatan kapasitas dengan negara lain dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Lebih lanjut, Menkumham mendorong para Delegasi untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi yang konstruktif dan dapat diimplementasikan kepada Indonesia. Hal ini penting, mengingat semua negara di dunia, termasuk Indonesia yang tercatat memiliki banyak kemajuan di bidang HAM, tetap saja menghadapi berbagai tantangan. Untuk itu, semua pihak didorong untuk mengatasi kesenjangan antara komitmen, kapasitas dan sumber daya secara terus menerus.

Dalam siklus ke-3 UPR ini, Menteri Hukum dan HAM telah juga berbagi capaian dan tantangan kebijakan hukum dan pembangunan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Capaian dan tantangan hukum dan pembangunan HAM di Indonesia dapat menjadi rujukan bagi negara-negara anggota PBB lainnya.

“Pemerintah Indonesia telah secara konsisten mengambil langkah-langkah kebijakan hukum dan pembangunan dalam memajukan dan melindungi hak-hak sipil politik serta pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya”, demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM di hadapan delegasi negara yang hadir berpartisipasi dalam pembahasan laporan HAM Indonesia.

Sepanjang tahun 2014 – 2015, Indonesia telah mengeluarkan UU No. 11/2012 mengenai Sistem Peradilan Anak dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah 65/2015 mengenai Diversi. Kedua produk hukum ini dibarengi dengan program pelatihan bagi para aparatur negara yang menerapkannya. Pelatihan ini dimandatkan oleh Peraturan Presiden No. 175/2014 mengenai Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut, Menkumham juga memaparkan upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui pendekatan yang lebih berkeadilan. Menutup paparannya, Menkumham menegaskan bahwa isu HAM sangat rentan terhadap politisasi dan standar ganda. Karenanya, mekanisme UPR kiranya menjadi forum bagi seluruh negara untuk bekerja sama melalui peningkatan kapasitas negara dalam memenuhi komitmen dan kewajiban HAM nasional dan internasionalnya.

Pelaporan Indonesia di bawah mekanisme Universal Periodic Review Dewan HAM PBB menunjukkan komitmen kuat Indonesia selaras dengan mandat Konstitusi dan sebagai anggota Dewan HAM. Dalam penyusunannya, Pemerintah telah menerapkan pendekatan multi pihak dan dilakukan secara inklusif.

Laporan Indonesia juga mengedepankan capaian di tingkat Pemerintahan Kota dan Provinsi melalui inisiatif Kota Peduli HAM atau Kota HAM. Sejumlah konsultasi di daerah seperti di Bandung, Jogjakarta, Malang, Jayapura, Manokwari dan Tanjung Pinang juga dilakukan oleh Pemerintah dalam menyusun laporan UPR ini. Pendekatan multi pihak dan inklusif ini telah diakui dan di apresiasi oleh negara-negara anggota PBB.

Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama; Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Gedung Sekretariat Jenderal Lt. 3 Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7; Telepon : (62)21-5253004 ext. 370 Email : humas@kemenkumham.go.id