Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara di Sulut – Gorontalo – Sulteng – Kaltim – Kaltara

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 13 April 2017 | 14:59 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 379


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 di Manado, 6 April 2017. Perpres yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di lima provinsi yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara melengkapi lima Perpres tentang Perbatasan sebelumnya, dari total Sembilan Perpres yang diamanatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Acara Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Yuswanda A. Temenggung yang menyampaikan pentingnya implementasi program-program dalam Perpres dan sinergitas rencana tata ruang dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang. Dalam acara tersebut, hadir pembicara dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sosialisasi menyasar pada Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang masuk dalam cakupan delineasi wilayah RTR Perbatasan tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, terjadi diskusi hangat yang menunjukkan antusiasme pemerintah daerah atas terbitnya peraturan perundangan mengenai perbatasan negara Sulut – Gorontalo – Sulteng – Kaltim – Kaltara. Peserta sosialisasi berharap Peraturan Presiden ini dapat memberikan arahan spasial dan arahan program bagi pengembangan daerah di perbatasan. Peserta sosialisasi menyambut baik hadirnya Perpres, sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Pusat atas amanat ketiga nawa cita Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Selama ini, menurut para peserta, pembangunan di perbatasan, terutama pulau-pulau kecil terluar, masih luput dari perhatian pemerintah pusat. Dengan Perpres ini, diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga dapat mengalokasikan program dan kegiatan mereka untuk kawasan perbatasan negara.

Dengan adanya Peraturan Presiden yang baru ini, diharapkan proses pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan dapat berjalan sesuai visi dan misi pemerintahan. Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2017 ini menjadi dasar kebijakan spasial dan menjadi acuan bagi rencana tata ruang wilayah pada tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.(tq)