Permudah Akses Publik Terhadap Data Hasil Hutan, KLHK Ciptakan SIPHPL

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 23 Maret 2017 | 10:20 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kini masyarakat dapat mengakses data hasil hutan dengan satu langkah mudah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), telah menciptakan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL). Sistem yang dibangun bersama-sama dengan Multistakeholder Forestry Programme tahap 3 (MFP 3) ini, mengintegrasikan beberapa sistem informasi, dan melengkapi informasi tentang pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sebelum peluncuran resminya dalam waktu dekat, SIPHPL mulai dikenalkan di pameran Hari Hutan Internasional 2017 tanggal 22 Maret 2017. Sekretaris Ditjen PHPL, Sakti Hadengganan mewakili Dirjen PHPL, menyatakan kepuasannya atas kemajuan pengembangan SIPHPL. "Ini merupakan hasil kerja yang  bagus, sebelum kami lanjutkan ke pemetaan yang lebih hulu lagi melalui metoda aplikasi drone to map”, ujar sakti.

 

Beberapa sistem yang terintegrasi dengan SIPHPL antara lain yaitu, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), Elektronik dan Monitoring dan Evaluasi (e-MONEV) dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).


Data SIPHPL berasal dari Hutan Rakyat dan kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi industri lanjutan, serta data pemasaran produk kayu.Data-data ini disediakan oleh Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP), didukung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Provinsi.

 

Data SIPHPL menjadi otoritas penuh bagi pengelolanya (self assesment), namun dapat diakses oleh publik. Ditjen PHPL KLHK sebagai Administrator SIPHPL berperan sebagai pengelola data dan pengambil kebijakan.

 

Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Ditjen PHPL menyatakan  bahwa, dengan SIPHPL, pelaku usaha tidak perlu lagi melaporkan data secara manual ke instansi terkait, melainkan secara online. "Dengan pelaporan ini, keterlacakan data peredaran kayu dari setiap unit manajemen industri kayu, baik pemasok atau pembeli dapat  teridentifikasi,” kata Rufi’ie.

Dalam SIPHPL, Unit Manajemen Hutan melaporkan seluruh transaksi, mulai dari hasil inventarisasi, pemanenan, mutasi kayu dan pengangkutan. Sedangkan industri dan pedagang melaporkan seluruh mutasi kayu, pengolahan dan pengangkutan.

 

Menurut Rufi’ie, SIPHPL membantu pemerintah dalam pengawasan secara komprehensif, dan sebagai instrumen kontrol pelaksanaan post audit. Sistem ini juga mempermudah pelaku usaha dalam dokumentasi dan pelaporan produksi kayu, serta produk kayu yang diperjualbelikan. Bagi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), SIPHPL memudahkan proses verifikasi penerbitan dokumen V-Legal.

 

SIPHPL adalah bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memangkas birokrasi, efisiensi biaya, dan membangun iklim usaha kehutanan yang kondusif. Dengan demikian, dapat meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar internasional, dan sejalan konsep Nawacita yaitu menuju kemandirian ekonomi yang lebih baik.(***)

 

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Djati Witjaksono Hadi – 081375633330