Keputusan Presiden Mengenai Naturalisasi Ezra Harm Ruud Walian

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 21 Maret 2017 | 09:51 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Maret 2017 telah menanda-tangani Keputusan Presiden No. 5/PWI Tahun 2017 yang terkait dengan naturalisasi Ezra Harm Ruud Walian. Keputusan lengkapnya menyebutkan:
 
1.      Mengabulkan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ezra Harm Ruud Walian, lahir di Amsterdam, 22 Oktober 1997, untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia, dengan pengertian: a. bahwa pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sejak pemohon di hadapan Pejabat di tempat tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2006; b. bahwa apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Keputusan Presiden ini dikirim kepada pemohon, tanpa alasan yang sah, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum sebagaimana tercantum salam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007; c. bahwa apabila kewarganegaraan Republik Indonesia yang diberikan ternyata diperoleh berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, maka kewarganegaraannya dinyatakan batal sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.
2.      Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada tanggal 16 Maret 2017 telah memenuhi undangan Pimpinan DPR-RI untuk menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi X DPR-RI dalam rangka pembahasan masalah proses naturalisasi Ezra Harm Ruud Walian dan Glenn Arthur Walian. Dalam Raker tersebut akhirnya telah diputuskan oleh Komisi X DPR-RI sebagai berikut:
1.      Menimbang permohonan pemerintah melalui: a. Surat Presiden RI No. R-04/Pres/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 perihal permohonan pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Sdr. Ezra Harm Ruud Walian; b. Surat Presiden RI No. R-04/Pres/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 perihal permohonan pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Sdr. Glenn Arthur Walian.
2.      Memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan: a. Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; b. Pasal 86 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; c. Ketentuan Pasal 64 PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; d. Pasal 11 PERPRES No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, pewarganegaraan (naturalisasi) merupakan salah satu bentuk penghargaan di bidang olahraga yang diberikan kepada olahragawan, Pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan / atau berjasa luar biasa terhadap keolhragaan nasional; e. Bahan Rapat Kerja, paparan dan penjelasan Menpora RI.
3.      Memutuskan: Komisi X DPR-RI dapat menyetujui kewarganegaraan RI atas nama Sdr. Ezra Harm Ruud Walian dan Glenn Arthur Walian dengan catatan penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sebelum keputusan persetujuan itu ditetapkan oleh Komisi X DPR-RI, maka Menpora terlebih dahulu menyampaikan paparannya secara komprehensif tentang proses pengajuan naturalisasi untuk Ezra Harm Ruud Walian dan Glenn Arthur Walian, yang intinya sebagai berikut:
1.      Proses pewarganegaraan (naturalisasi) secara normatif harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Dalam konteks keolahragaan, sesuai ketentuan Pasal 86 UU No.  3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Jo Pasal 11 PP No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, pewarganegaraan (naturalisasi) merupakan salah satu bentuk penghargaan di bidang olahraga yang diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional, setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan UU 12 Tahun 2006  tersebut. Dalam mekanisme pewarganegaraan (naturalisasi) bagi olahragawan asing yang akan menjadi warga negara Indonesia, kewenangan Menteri Pemuda dan Olahraga hanya memberikan Rekomendasi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 64 huruf f PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
2.      Sebelumnya, Menpora telah menerbitkan Rekomendasi melalui Surat No. S.4180/MENPORA/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016, dengan mengacu pada   surat Permohonan Ketua Umum KONI Pusat No. 2270/UMM/XII/2016, perihal “Rekomendasi Naturalisasi Atlet”, tanggal 28 Desember 2016 dan surat Deputi Sekjen PSSI Nomor 1270/UDN/758/XII-2016 perihal “permohonan rekomendasi”, tanggal 27 Desember 2016.
3.      Pertimbangan memberikan rekomendasi berupa: a. kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh yang bersangkutan; b. secara faktual bahwa  Ezra Harm  Ruud Walian memiliki prestasi yang gemilang  yakni sebagai pemain sepakbola professional muda pada Tim Akademi Ajax Amsterdam sampai saat ini; c. proyeksi untuk ikut serta membela Tim Nasional Indonesia dalam kejuaraan tingkat regional maupun internasional.
4.      Terkait dengan proses pengajuan naturalisasi Glenn Arthur Walian, Menpora tidak memberikan rekomendasi kepada Glenn Arthur Walian mengingat yang bersangkutan tidak termasuk pada Subjek Hukum yang dapat diberi penghargaan dalam bentuk pewarganegaraan (naturalisasi) sesuai ketentuan Pasal 86 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Perpres   44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Namun demikian, pertimbangan sepenuhnya untuk memberikan persetujuan terhadap proses naturalisasi menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU No.  12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Hanya saja, sebagai informasi bahwa Ketua Umum KONI Pusat melalui surat No. 2270/UMM/XII/2016, perihal “Rekomendasi Naturalisasi Atlet”, tanggal 28 Desember 2016, telah memberikan rekomendasi kepada Glenn Arthur Walian untuk di proses permohonan naturalisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.      Secara faktual, sejak program Naturalisasi digulirkan pada tahun 2009, olahragawan asing / WNA yang telah menjadi warga negara Indonesia/WNI antara lain, dan pernah serta sedang memperkuat Tim Nasional Indonesia, antara lain: Cristian Mario González, Irfan Bachdim, Kim Jeffrey Kurniawan, Diego M. Michles, Greg Nwokolo, Stefano Lilipaly, Victor Igbonefo, Sergio Van Dijk, Jhonny van Beukering, Tony Cusell Lilipaly, Pierre Bio Paulin, Jamarr Andre Johnson (Basket) dan Roxana Nastrusnicu (Gulat)
 
--------------------
Sesmenpora merangkap sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora (Gatot S Dewa Broto, HP: 0811899504, Email: gsdewabroto@gmail.com, Twitter: @gsdewabroto).