Badan POM Berantas Pangan Ilegal di Riau

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 17 Maret 2017 | 11:31 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 2K


Riau, InfoPublik – Upaya pemberantasan pangan ilegal terus digalakkan Badan POM. Setelah minggu kemarin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) produsen pangan ilegal di daerah Tangerang, minggu ini Tim Penyidik Badan POM yang dipimpin langsung Kepala Badan POM kembali mengungkap pelanggaran terkait pangan ilegal di Selat Panjang, Riau.
 
Pada operasi kali ini, Badan POM menemukan lebih dari 20 truk pangan ilegal yang antara lain terdiri dari makanan bayi, susu, minuman ringan, dan biskuit dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari 5 miliar rupiah. Temuan ini merupakan hasil kerja sama Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
 
“Badan POM berkomitmen untuk memberantas peredaran produk ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Di mana pun produk ilegal beredar, Badan POM hadir untuk memberantasnya”, tegas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di tempat kejadian perkara (TKP) Selat Panjang, Riau (16/3). “Berkat kerja sama dengan Polda, Bea Cukai dan Kejati Riau, kami berhasil mencegah peredaran pangan ilegal di Riau dan sekitarnya”, ujarnya.
 
“Penindakan yang didukung oleh Mabes POLRI, NCB Interpol serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini merupakan bagian dari partisipasi Indonesia dalam Operasi Opson VI tahun 2017 yang merupakan operasi serentak di dunia yang dikomandoi Interpol dan Europol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar serta kejahatan terorganisir di balik perdagangan gelap ini”, ungkap Penny K. Lukito. Pelaksanaan operasi Opson dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia.
 
Pelaku diduga melanggar Pasal 142 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 4 miliar rupiah. Disamping itu Penyidik POLRI akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran penyelundupan barang dari luar negeri serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pajak.
 
“Badan POM dan Kejaksaan Agung sepakat untuk memberikan hukuman yang maksimal bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di bidang Obat dan Makanan”, tegas Penny K. Lukito. “Kami tegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu”, lanjut Penny K. Lukito. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu "Cek KLIK". Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.
 
Untukinformasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.