Jumat, Pemerintah Lakukan Survei Bersama Asuransi Kapal MV Caledonian Sky di Radja Ampat

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 16 Maret 2017 | 10:34 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 442


Jakarta, InfoPublik - Pada 15 Maret 2017 pagi, Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko KemaritimanArif Havas Oegroseno memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal di Indonesia yaitu SPICA Services Indonesia.

Ada dua hal yang ditanyakan oleh Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Kemaritiman itu.  “Apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dony, Branch Manager SPICA Services Indonesia yang mewakili asuransi pemilik kapal, mengatakan pihaknya akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga dengan syarat adanya survey dan verifikasi data lapangan.

Mengingat pemerintah telah menurunkan tim survei yang baru akan kembali ke Jakarta pada hari Sabtu, maka disepakati agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia.

Menurut SPICA Services Indonesia, dengan melakukan survei bersama maka proses identifikasi dan verifikasi data antara pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat. “Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” ujar Dony meyakinkan. Pihak asuransi menjanjikan akan mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli coral reef (terumbu karang) dari Universitas Indonesia atau dari kawasan.

Survei bersama pada hari Jumat nanti akan melihat dan menyepakati luas area kerusakan. Sedangkan valuasi kerugian akan dilakukan pada tahap selanjutnya. Deputi Havas menyatakan “bahwa proses valuasi harus dilakukan secara hati-hati dan cermat dengan memperhitungkan berbagai aspek antara lain ekosistem, keragaman hayati, nilai wisata, kehilangan kesempatan ekonomi, kerugian masyarakat sekitarnya dan hal-hal lain yang penting dalam valuasi kerugian kerusakan terumbu karang”.

Mengingat asuransi tidak menanggung aspek tanggung jawab pidana kapten kapal, maka Indonesia menyampaikan kepada wakil pemilik kapal bahwa Indonesia mempertimbangkan dengan serius tuntutan pidana sesuai UU 32 / 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kita ingin mencari tanggung jawab kapten kapal yang telah merusak lingkungan laut di kawasan konservasi”. Sesuai ketentuan International Maritime Organisation dan juga kode etik awak dan nakhoda kapal, kapten memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan lingkungan hidup. Bahkan dalam Code of Conduct of Merchant Navy aturan Inggris, perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang dapat berakibat dicabutnya ijin berlayar.

Pemerintah benar-benar serius menangani masalah kerusakan terumbu karang oleh kapal MV Caledonian Sky di Pulau Kri, Radja Ampat. Pada Rabu (15/3) sore, Kemenko Kemaritiman menggelar rapat koordinasi dengan KKP, KLHK, Pushidrosal, dan BPPT serta tim investigasi lapangan di kantor Kemenko Kemaritiman. Tujuan rapat tersebut adalah melakukan harmonisasi data dasar, menentukan langkah dan menyusun rencana aksi terpadu.

Di dalam rapat itu, Plt Sesmenko Maritim Ridwan Djamaluddin menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan koordinasi agar langkah pemerintah tidak salah. “Soal data dasar tentang tanggal kandasnya kapal, ini kan kemarin masih simpang siur sekarang setelah pengecekan lapangan baru kita bisa dapat fix date,” tuturnya kepada peserta rapat.

Terpenting, dari rakor tersebut diputuskan bahwa Jumat (17/3), tim nasional akan terdiri dari ahli KLHK, KKP, LIPI, IPB, Unipa, Pemda, CI, dan TNC. Sebagian anggota tim sudah berada di Raja Ampat dan tim lain akan segera menyusul pada hari Kamis 16 Maret 2017.

Rakor juga sepakat agar tuntuntan pidana perlu dipertimbangkan secara serius mengingat asuransi tidak menanggung tanggung jawab pidana kapten Keith.