Penguatan Badan POM Untuk Pengawasan yang Lebih Baik

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 8 Maret 2017 | 09:31 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 323


Batu, InfoPublik - Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pengawasan obat dan makanan yang mempunyai lingkup luas, kompleks, dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan, Badan POM telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kejahatan kemanusiaan tersebut. “Kami mengawasi sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, menggerebek sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya. Namun hal tersebut masih belum cukup mengurangi kejahatan di bidang obat dan makanan”, ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito Selasa (07/03).
 
Penny K. Lukito menjelaskan tantangan yang dihadapi Badan POM antara lain (1) fragmentasi kelembagaan, perizinan, regulasi pengawasan pusat dan daerah; (2) koordinasi lintas sektor; (3) keterbatasan sumber daya; (4) luasnya cakupan wilayah pengawasan; (5) pertumbuhan pelaku usaha produksi dan distribusi; (6) globalisasi; dan (7) penyelundupan produk ilegal.
 
Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan POM akan melakukan (1) penguatan regulasi dan kelembagaan melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Badan POM, dengan membentuk Deputi Bidang Penindakan dan Kewaspadaan Obat dan Makanan, serta pembentukan instansi vertikal Badan POM di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota; (2) mendorong segera terwujudnya rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan pengawasan; (3) Revisi PP 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dalam rangka perbaikan tata kelola dan bisnis proses pengawasan obat dan makanan; (4) revitalisasi pengawasan, komunikasi publik, dan pelayanan publik; serta (5) koordinasi kerja sama lintas sektor dengan segera ditetapkannya Instruksi Presiden tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan.
 
Revitalisasi pengawasan dilakukan dengan penguatan investigasi awal dan penyidikan, penguatan laboratorium rujukan, unggulan dan investigasi, serta pengawasan berbasis digital. Revitalisasi komunikasi publik dilakukan dengan dukungan terhadap Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Gerakan Nasional Waspada Obat dan Maka nan Ilegal (GN-WOMI), Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GN-POPA), Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah (AN-PJAS), Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD), Gerakan Masyarakat Peduli Pangan Aman (GEMA SAPA), serta penguatan kesadaran masyarakat melalui intensifikasi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE). Revitalisasi pelayanan publik dilakukan melalui simplifikasi dan debirokratisasi pelayanan registrasi Obat dan Makanan. Selain sebagai perwujudan Reformasi Birokrasi di Badan POM, dengan simplifikasi dan debirokratisasi pelayanan registrasi akan mendorong peran serta pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan sekaligus meningkatkan daya saing bangsa.
 
Selasa (7/3), Badan POM bersama Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia berkoordinasi dan bersinergi melakukan penajaman kinerja untuk melayani dan melindungi masyarakat. Badan POM mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. “Karena pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama”.