Ketentuan Pengajuan SKI Tahun 2017

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 1 Maret 2017 | 12:26 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


Jakarta, InfoPublik - Bahwa mulai tanggal 1 Maret 2017 seluruh perijinan final, ijin rekomendasi dan pengajuan dokumen PIB dan PEB sudah harus menggunakan HS code sesuai BTKI Tahun 2017.

Untuk pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI) dan Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan (SKK NOM) diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2017 menggunakan HS code sesuai BTKI 2017 Surat Keterangan Impor (SKI) dan Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan (SKK NOM) yang terbit mulai tanggal 1 Maret 2017 yang tidak menggunakan HS code sesuai BTKI Tahun 2017 (8 digit) akan di reject oleh sistem INSW Dokumen SKI dan SKK NOM yang menggunakan HS code sesuai BTKI Tahun 2012 (10 digit) dan terbit sebelum tanggal 1 Maret 2017, masih tetap berlaku hingga batas waktu sesuai yang ditentukan.

Untuk pengajuan SKI Prioritas dibutuhkan waktu selama 2 (dua) minggu  untuk melakukan update HS Code di Smart Profilling Company. Terkait hal tersebut untuk sementara pengajuan SKI Prioritas dilakukan melalui mekanisme SKI biasa.

Demikian disampaikan. Pusat Informasi Obat dan Makanan