32 KG Sabu Diamankan, Satu Tersangka Tewas Ditempat

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 21 Februari 2017 | 12:32 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 332


Medan - Satuan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea Cukai kembali gagalkan penyelundupan Narkotika asal Negeri Jiran, Minggu (19/2). Sejumlah + 32 kg Narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur laut ke Aceh dengan tujuan Medan berhasil diamankan petugas. Satu orang tersangka diamankan bernisial BEP (pria/37th/pengedar)  dan 1 (satu) orang tewas di tempat berinisial ABS (pria/29th/kurir) setelah melakukan perlawanan saat penggerebekan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh Polis Diraja Malaysia akan adanya penyelundupan Narkotika dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut. Atas informasi tersebut satgas gabungan BNN dan Ditjen Bea Cukai kemudian melakukan penyeidikan dan menemukan kendaraan yang diduga membawa Narkotika tersebut.

Kendaraan jenis pick up berwarna hitam itu diketahui membawa Narkotika dari Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Dalam perjalanannya, di sekitar traffic light daerah Pondok Kelapa Medan mobil memberikan sebagian muatannya yang dikemas dalam sebuah tas ransel berwarna hitam kepada seorang pengendara motor. Kemudian tim pun terbagi menjadi dua dan mengikuti keduanya secara terspisah.

Saat berada di Jalan Gagak Hitam, mobil pick up yang menyadari bahwa telah diikuti oleh petugas menambah laju kecepatannya. Petugas pun terus melakukan pengejaran hingga ke jalur lingkar luar Medan. Tepat ketika di traffic light simpang ring road Setia Budi mobil pick up tersebut berhenti. Kemudian petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Namun, tak disangka seketika mobil tersebut justru melaju kencang untuk meloloskan diri dari petugas.

Petugas pun mengejarnya disertai dengan melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali, dan karena tidak diindahkan akhirnya petugas menembakkan ke arah badan kendaraan. Hingga akhirnya mobil terhenti karena menabrak pohon pembatas jalan, sementara pengemudinya ditemukan tewas di tempat. Dari hasil penggeledahan mobil tersebut petugas menemukan + 26 kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan kemasan warna kuning ke-emasan yang dimasukan dalam 2 buah tas berwarna hitam.

Sedangkan terhadap pengendara sepeda motor, petugas berhasil mengamankan + 6 kg sabu dari penggeledahan di sebuah kos yang beralamat di Jalan Merpati, Gang Mushola, Sei Kambing, Medan. Tersangka BEP kini diamankan petugas dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Dengan demikian total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus ini yaitu sebanyak + 32 kg sabu yang berarti BNN telah menyelamatkan 160.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.#stopnarkoba


HUMAS BNN