Kementerian PUPR Sampaikan Naskah Akademik RUU Sumber Daya Air Kepada Komisi V DPR

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 31 Januari 2017 | 11:56 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 566


Jakarta – Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) kepada Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis untuk menjadi bahan pertimbangan bagu Komisi V DPR dalam penyusunan usulan inisatif RUU SDA, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/1). Dalam Raker tersebut Menteri PUPR didampingi oleh para pejabat eselon I dan II Kementerian PUPR. 

Menteri Basuki menyampaikan bahwa latar belakang dari penyusunan RUU ini adalah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013 dimana dalam putusannya menyatakan UU No.7 tahun 2004 tentang SDA bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali. 

Dalam penyusunan RUU ini, Menteri Basuki mengatakan akan lebih menekankan pada kehadiran negara dalam pengelolaan SDA bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.  

Menurutnya dalam RUU SDA yang tengah disusun, terdapat 6 prinsip dasar dalam pembatasan pengelolaan SDA. Pertama, pengusahaan air tidak boleh mengganggu  mengesampingkan  apalagi meniadakan hak atas rakyat terhadap air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air, akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri. 

Ketiga, kelestarian lingkungan hidup  merupakan salah satu hak  asasi manusia. Keempat, cabang produksi terpenting  dan menguasai hajat hidup orang banyak  harus dikuasai oleh Negara  sehingga pengawasan dan pengendalian  Negara atas air  sifatnya mutlak. Kelima, prioritas utama dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD. 

Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah dapat memberikan ijin kepada  usaha swasta  untuk melakukan pengusahaan atas air  dengan syarat-syarat tertentu dan  sangat ketat.

Pada kesempatan tersebut, Komisi V DPR menerima naskah akademik RUU SDA dari Kementerian PUPR dan akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun usul inisiatif DPR atas RUU SDA. (*)

Biro Komunikasi Publik 
Kementerian PUPR