Pemerintah dan Bank Indonesia Sepakati Enam Langkah Menjaga Inflasi 2017

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 25 Januari 2017 | 15:39 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 358


Jakarta - Pemerintah bersama Bank Indonesia menyepakati enam langkah strategis untuk menjaga inflasi 2017 agar tetap berada dalam kisaran 4%±1% dan penetapan sasaran inflasi tahun 2019-2021. Kesepakatan atas langkah strategis dan penetapan sasaran inflasi ke depan sejalan dengan upaya membawa inflasi tetap rendah dan stabil.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antar pimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Kelompok Kerja Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Pokjanas TPID) yang diselenggarakan pada 25 Januari 2017 di Jakarta.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama Perum BULOG Djarot Kusumayakti, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Rapat koordinasi diawali dengan pembahasan evaluasi inflasi IHK tahun 2016 yang terkendali dan berada dalam kisaran sasaran inflasi (4%±1%). Inflasi 2016 tercatat sebesar 3,02% (yoy), terendah sejak tahun 2010. Dengan pencapaian tersebut, realisasi inflasi berada dalam sasaran selama 2 tahun berturut-turut.

Rendahnya inflasi di tahun 2016 terutama disebabkan inflasi inti yang tercatat terendah sejak tahun 1997, rendahnya inflasi harga yang diatur Pemerintah (administered prices), serta terkendalinya inflasi komponen harga pangan yang bergejolak (volatile food). Pencapaian tersebut tidak terlepas dari dukungan koordinasi yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ke depan, pengendalian inflasi di tahun 2017 menghadapi beberapa tantangan, baik berasal dari eksternal maupun domestik, yang perlu diwaspadai dan dimitigasi sejak dini. Tantangan dari eksternal terutama terkait dengan kenaikan harga komoditas global.

Sementara tantangan domestik berasal dari kelanjutan kebijakan reformasi subsidi energi yang lebih tepat sasaran yaitu berupa penyesuaian harga untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA, dan penyesuaian harga jual BBM sesuai dengan kenaikan harga minyak dunia. Meskipun demikian, kebijakan reformasi tersebut perlu didukung untuk mewujudkan aspek pemerataan dan menciptakan keuangan negara yang lebih sehat.

Keenam langkah strategis yang disepakati oleh BI dan Pemerintah untuk menjaga inflasi 2017 dan 2018 agar berada dalam kisaran sasarannya, yaitu masing-masing sebesar 4,0%±1% dan 3,5%±1%, adalah:

1. Menekan laju inflasi volatile food (VF) menjadi di kisaran 4-5%, melalui:

penguatan infrastruktur logistik pangan di daerah, khususnya pergudangan untuk penyimpanan komoditas ;

  • membangun sistem data lalulintas barang, khususnya komoditas pangan;
  • penggunaan instrumen dan insentif fiskal untuk mendorong peran pemerintah daerah dalam stabilisasi harga;
  • mendorong diversifikasi pola konsumsi pangan masyarakat, khususnya untuk konsumsi cabai dan bawang segar, antara lain dengan mendorong inovasi industri produk pangan olahan;
  • penguatan kerjasama antar daerah;
  • mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas; dan
  • memperbaiki pola tanam pangan.

2. mengendalikan dampak lanjutan dari penyesuaian kebijakan AP, seperti pengendalian tarif angkutan umum;

3. melakukan sequencing kebijakan AP, termasuk rencana implementasi konversi beberapa jenis subsidi langsung menjadi transfer tunai (a.l. pupuk, raskin, dan LPG 3Kg);
4. memperkuat kelembagaan TPI dan Pokjanas TPID melalui Perpres menjadi Tim Pengendalian Inflasi Nasional;
5. memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan penyelenggaran Rakornas VIII TPID tahun 2017 pada bulan Juli 2017; dan
6. memperkuat bauran kebijakan Bank Indonesia untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.

Pemerintah dan Bank Indonesia juga menyepakati sasaran inflasi 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 3,5%±1%; 3%±1%; dan 3%±1%. Sasaran inflasi yang lebih rendah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan prospek dan daya saing perekonomian.

Selain itu, penetapan sasaran inflasi tersebut juga bertujuan untuk terus mengarahkan ekspektasi inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil. Ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, terutama dalam hal penentuan besaran dan timing kebijakan energi, pengendalian dampak lanjutan (second round effect), dan penguatan kebijakan pangan untuk menekan inflasi Volatile Food menjadi di kisaran 4-5%.

Jakarta, 25 Januari 2017
Departemen Komunikasi

Tirta Segara
Direktur Eksekutif