Sinergi Badan POM dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Dalam Pengawasan Obat dan Makanan

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 20 Januari 2017 | 11:48 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 2K


Lampung – Hasil pengawasan rutin Balai Besar POM (BBPOM) di Bandar Lampung tahun 2016 menunjukkan bahwa 70% sarana produksi dan 55% sarana distribusi Obat dan Makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang dilaksanakan pada 23 Mei – 30 Juni 2016 menunjukkan bahwa dari 110 sarana yang diperiksa, lebih dari 50% TMK. Masih besarnya jumlah sarana yang TMK menjadi fokus perhatian BBPOM di Bandar Lampung, dan hal inilah yang menjadi salah satu dasar adanya Nota Kesepakatan antara Kepala Badan POM dengan Gubernur Provinsi Lampung.
 
Nota kesepakatan tentang Kerja sama Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu di Provinsi Lampung ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan sinergi kemitraan dalam hal pengawasan Obat dan Makanan terpadu di Lampung, serta meningkatkan koordinasi dalam pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan ekspor-impor di Lampung. Ruang lingkup nota kesepakatan meliputi (1) pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan Obat dan Makanan termasuk sumber daya manusia, fasilitas produksi, distribusi dan pelayanan, (2) pembinaan dan sertifikasi sarana produksi industri rumah tangga pangan, (3) pengujian laboratorium untuk sampel Obat dan Makanan, (4) penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat, (5) penguatan jejaring pengawasan keamanan pangan terpadu, (6) pemanfaatan data ekspor-impor melalui Indonesia National Single Window (INSW), dan (7) mewujudkan setiap kemungkinan bentuk kerjasama dalam menyediakan dan mendayagunakan prasarana dan tenaga dalam batas-batas kemampuan masing-masing pihak.
 
Jumat 20 Januari 2017, Kepala Badan POM Penny K. Lukito menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung beserta seluruh SKPD atas dukungan dan kerja sama yang baik dengan Badan POM melalui kegiatan BBPOM di Bandar Lampung. “Badan POM tidak dapat bekerja sendiri, oleh karena itu peran dan komitmen Kementerian/Lembaga lainnya dan Pemerintah Daerah dibutuhkan khususnya untuk melakukan tindak lanjut hasil pengawasan berupa sanksi administrasi ataupun pidana”, ungkap Penny dalam sambutannya pada kunjungan kerja ke Bandar Lampung. “Pelanggaran di bidang Obat dan Makanan tidak hanya menyangkut kesehatan masyakarat, tetapi juga sudah menyangkut ketahanan nasional. Badan POM bersama Criminal Justice System telah menyepakati bahwa pelanggaran Obat dan Makanan adalah kejahatan kemanusiaan, sehingga merupakan perang bersama”, lanjutnya.
 
Dalam kunjungan kerja ke Bandar Lampung, Kepala Badan POM berkesempatan melakukan jalan sehat sambil promosi tentang obat dan makanan yang aman kepada masyarakat dan pedagang di sekitar lingkungan kantor BBPOM di Bandar Lampung, dan menyaksikan lomba jingle Pompi dan lomba kreasi foto BBPOM di Bandung Lampung.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan POM juga mengajak Pemerintah Daerah serta masyarakat Lampung untuk melestarikan dan mengembangkan jamu sebagai kekayaan tradisonal secara turun-menurun melalui kegiatan minum jamu bersama, karena jamu merupakan salah satu produk Indonesia yang dilestarikan dan didukung pengembangannya. “Mari kita budayakan minum jamu agar tetap sehat dan kuat”.
  
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.