Menteri PANRB : Satgas Jual Beli Jabatan Belum Diperlukan

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 18 Januari 2017 | 16:31 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 428


Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan jika hingga saat ini satuan tugas (satgas) yang menangani praktek jual beli jabatan di instansi pemerintah pusat maupun daerah belum diperlukan. Menurutnya yang diperlukan saat ini ialah penguatan pengawasan baik yang dilakukan Kementerian PANRB maupun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menilai sistem untuk rekrutmen jabatan pimpinan tinggi (JPT) baik untuk instansi pusat maupun daerah sudah sangat baik, yakni  melalui assement terbuka. Bahkan untuk JPT Madya dan JPT Utama (eselon I) ditetapkan oleh Presiden setelah melalui seleksi terbuka yang menghasilkan tiga nama. 

"Sistem rekruitmen JPT di pusat sudah sangat baik dengan open bidding. Nah yang bermasalah ada di tingkat daerah, jadi pembenahan perlu dilakukan di daerah. Untuk saat ini satgas belum diperlukan, hanya saja pengawasannya harus lebih diperketat baik oleh Kementerian PANRB maupun KASN," ujarnya, Rabu (18/01).

Lebih lanjut ia menambahkan jika yang diperlukan guna menciptakan sumber daya manusia yang berkompeten adalah kesadaran dari para kepala daerah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu Menteri mengimbau kepada masyarakat serta pemangku jabatan khususnya yang berada di daerah untuk melakukan pengawasan bersama, jangan hanya mengandalkan pemerintah pusat semata. 

Dengan demikian praktek jual beli jabatan yang saat ini marak dapat dihilangkan sehingga pejabat yang dihasilkan dari assesment terbuka memiliki kompetensi yang berujung pada perubahan kearah yang lebih baik. (HUMAS MENPANRB)