Puluhan Orang Asing Terjaring Operasi Pengawasan Orang asing

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 16 Januari 2017 | 14:59 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 236


Jakarta  - Pada minggu kedua tahun 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing dalam rangka penertiban dan pengamanan kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Target dari kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2017 ini adalah tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan Orang Asing yang dilakukan secara ilegal. Operasi Pengawasan Orang Asing yang digelar di Wilayah DKI Jakarta dan Bogor ini dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi kelas I Bogor.

Pada operasi tersebut telah diamankan puluhan Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 32 (tiga puluh dua) perempuan dari berbagai warga negara, antara lain VIETNAM 11 (sebelas) orang, KAZAKHSTAN 5 (lima) orang, UZBEKISTAN 5 (lima) orang, RRT 5 (lima) orang, MAROKO 5 (lima) orang, dan RUSIA 1 (satu) orang.

Para perempuan tersebut berusia antara 21-38 tahun yang melakukan kegiatan sebagai Pemandu karaoke dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka bertarif mulai dari Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Selain mengamankan 32 (tiga puluh dua) Orang Asing, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 25 buah paspor, Kwitansi / bukti pembayaran, uang kurang lebih sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), telepon genggam, tas, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sangkaan pelanggaran tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), dan penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).

Saat ini Orang Asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi. Mereka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi dan penangkalan, maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kabag Humas dan Umum
Direktorat Jenderal Imigrasi

Agung Sampurno