Upaya Legalisasi “Minuman Tradisional (Arak)”

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 16 Januari 2017 | 14:57 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 698


Denpasar - Acara ini berupa Focus Group Discussion yang bertemakan Desa Berbudaya dengan Mempertahankan Kearifan Lokal yang Berlandaskan Hukum Nasional, terselenggara atas kerjasama dengan Mahasiswa Undiknas pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Undiknas di Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen,Kabupaten Karangasem pada tanggal 9 Januari 2017.

Berdasarkan pengamatan mahasiswa selama melakukan kegiatan KKN diamati bahwa hampir pada setiap KK di Desa tersebut pada kesehariannya membuat (memproduksi) Arak (minuman mengandung Etil Alkohol) secara Tradisional dengan bahan baku dari Nira (tuak) Kelapa dan jambu mente, kemudian difermentasi selanjutnya didestilasi.

Produk ini selanjutnya dipasarkan ke berbagai tempat tanpa ada legalitas produk. Produk ini biasanya digunakan disamping sebagai kelengkapan acara ritual keagamaan juga dikonsumsi oleh masyarakat tertentu sebagai minuman. Melihat kenyataan ini mahasiswa memprakarsiai untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Penyuluhan dengan Tema “Upaya Legalisasi Minuman Tradisional Arak”.

Balai Besar POM di Denpasar menugaskan Kepala Seksi Sertifikasi Drs. I Wayan Bagiarta Negara,Apt.,MM sebagai narasumber untuk memberikan penyuluhan dalam acara tersebut. Pada pertemuan yang juga dihadiri dari unsur Pemprov yaitu : Diskes,Disperindag,BKPM-PTSP,Setda dan DPRD; dari unsur Pemkab yaitu : Diskes,Disperindag,BKPM-PTSP,Setda, DPRD, Kodim dan Polres; dari unsur Kecamatan yaitu : Camat,Koramil dan Polsek; Kepala Desa serta tokoh masyarakat dan masyarakat produsen, dijelaskan tentang cara-cara produksi minuman beralkohol dari penyulingan hasil fermentasi Nira Kelapa, dan Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Masyarakat Desa Sidemen yang sudah dapat dipastikan bahwa mereka tidak mungkin dapat memproses perijinan baru untuk produksi minuman mengandung ethyl alcohol maka disarankan :

  1. Bekerjasama dengan Produsen Minuman Mengandung Ethyl Alkohol dengan cara memasok bahan baku berupa alcohol hasil penyulingan dari fermentasi nira kelapa dan jambu mente oleh masyarakat setempat, dan didukung oleh Pemda setempat dengan menaikkan kapasitas produksi dan membantu pemasarannya.
  2. Mendapatkan(membeli)  ijin yang terbit sebelum Perpres No 77 tahun 2007 untuk direlokasi ke Desa Sidemen dan dilanjutkan berproduksi.
  3. Kalaupun harus tetap berproduksi karena tradisi dan untuk kebutuhan tradisi (seremonial adat) maka jangan pernah punya keinginan untuk menjual ke masyarakat umum,karena akan melanggar Peraturan Perundang-undangan.
  4. Produksi minuman mengandung ethyl alcohol ini dapat dijadikan sumber penghasilan tanpa harus menjual hasil produksi tetapi dengan cara menjadikan proses produksi tersebut sebagai obyek wisata untuk para turis yang mau belajar membuat minuman mengandung ethyl alcohol(arak) secara tradisional.

 
BBPOM di Denpasar