:
Oleh Irvina Falah, Senin, 16 Januari 2017 | 14:57 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 700
Denpasar - Acara ini berupa Focus Group Discussion yang bertemakan Desa Berbudaya dengan Mempertahankan Kearifan Lokal yang Berlandaskan Hukum Nasional, terselenggara atas kerjasama dengan Mahasiswa Undiknas pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Undiknas di Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen,Kabupaten Karangasem pada tanggal 9 Januari 2017.
Berdasarkan pengamatan mahasiswa selama melakukan kegiatan KKN diamati bahwa hampir pada setiap KK di Desa tersebut pada kesehariannya membuat (memproduksi) Arak (minuman mengandung Etil Alkohol) secara Tradisional dengan bahan baku dari Nira (tuak) Kelapa dan jambu mente, kemudian difermentasi selanjutnya didestilasi.
Produk ini selanjutnya dipasarkan ke berbagai tempat tanpa ada legalitas produk. Produk ini biasanya digunakan disamping sebagai kelengkapan acara ritual keagamaan juga dikonsumsi oleh masyarakat tertentu sebagai minuman. Melihat kenyataan ini mahasiswa memprakarsiai untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Penyuluhan dengan Tema “Upaya Legalisasi Minuman Tradisional Arak”.
Balai Besar POM di Denpasar menugaskan Kepala Seksi Sertifikasi Drs. I Wayan Bagiarta Negara,Apt.,MM sebagai narasumber untuk memberikan penyuluhan dalam acara tersebut. Pada pertemuan yang juga dihadiri dari unsur Pemprov yaitu : Diskes,Disperindag,BKPM-PTSP,Setda dan DPRD; dari unsur Pemkab yaitu : Diskes,Disperindag,BKPM-PTSP,Setda, DPRD, Kodim dan Polres; dari unsur Kecamatan yaitu : Camat,Koramil dan Polsek; Kepala Desa serta tokoh masyarakat dan masyarakat produsen, dijelaskan tentang cara-cara produksi minuman beralkohol dari penyulingan hasil fermentasi Nira Kelapa, dan Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Masyarakat Desa Sidemen yang sudah dapat dipastikan bahwa mereka tidak mungkin dapat memproses perijinan baru untuk produksi minuman mengandung ethyl alcohol maka disarankan :
BBPOM di Denpasar