BKN Telah Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 4 Januari 2017 | 11:34 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 958


Jakarta - Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi dan efektivitas dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11), di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah. Untuk menindaklanjuti UU ini, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan diikuti oleh beberapa pengaturan teknis oleh Kementerian Menteri Dalam Negeri.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang ditugasi dan diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Nasional (ASN) secara nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 9 Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) sebagai payung hukum proses pengalihan status ini. 

Dengan telah ditetapkan 9 Perka tersebut, BKN sudah pula melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat. 

Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan dapat dilihat di http://www.bkn.go.id 


BKN siap bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.


Jakarta, 3 Januari 2017,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat,

Mohammad Ridwan