Kasus Larangan Berjilbab Dalam Turnamen Karate Magetan Cup

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 28 Desember 2016 | 13:19 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 2K


Jakarta - Sebagaimana diketahui, pada tanggal 24 Desember 2016 hingga saat ini dunia maya masih dihebohkan dengan adanya informasi tentang seorang anak perempuan (Auliya namanya) yang dilarang berjilbab (sehingga batal bertanding)  ketika menjadi peserta pertandingan karate Magetan Cup di GOR kota Magetan – Jawa Timur, yang diselenggarakan pada tanggal 23 Desember 2016. Berdasarkan informasi yang berkembang, mencuatnya kabar ini berawal dari sebuah akun Facebook bernama Janan Farisi, yang diposting pada tanggal 24 Desember 2016. Peristiwa yang mudah mengundang reaksi tersebut telah menimbulkan kontroversi di media sosial.

Atas dasar kondisi tersebut, Kemenpora pada tanggal 27 Desember 2016 siang telah mencoba menghubungi pihak Pengurus FORKI (Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia) dan sore hari baru diperoleh penjelasan dari Purwanto selaku  Sekretaris Umum FORKI Jawa Timur. Menurut informasinya, tidak ada ketentuan dari Panitia Penyelenggara Magetan Cup untuk melarang penggunaan jilbab, mengingat peraturan penggunaan jilbab dalam turnamen karate itu beragam, tergantung tingkat lingkup pertandingannya, yang menurut terminologi World Karate Forum (WKF) mensyaratkan bahwa wanita berjilbab dapat mengikuti pertandingan tingkat nasional dan internasional sejauh  sesuai standar, dengan tujuan untuk memastikan ada tidaknya perhiasan yang dapat berpotensi menimbulkan luka di leher. Dengan demikian ada standar jilbabnya demi keperluan keamanan saat yang bersangkutan. Lebih lanjut Purwanto menjelaskan, bahwa dalam event Islamic Solidarity Games dan event internasional lainnya pun penggunaan jilbab tetap diperbolehkan. Meskipun demikian, pengenaan peraturannya sangat dinamis seiring berjalannya waktu, dimana contohnya dalam event di Jepang maka para atlet berjilbab sudah mengenakan penutup kepala yang tidak menampakkan telinga dengan cara menggunakan kaos rangkap warna putih dengan potongan leher yang tinggi.

Meskipun sudah memperoleh penjelasan dari Sekretaris Umum FORKI Jawa Timur, namun demikian Kemenpora mengingatkan FORKI agar aturan penggunaan jilbab ini harus disosialisasikan secara efektif, selain karena dapat menjadi persoalan yang sangat sensitif  jika tidak tepat dikomunikasikan secara fleksibel mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, juga karena IOC pun memberi kebebasan bagi atlet wanita Islam untuk menggunakan jilbab. Peringatan ini juga berlaku untuk beberapa cabang olahraga tertentu lainnya.

--------------------

Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga merangkap sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora (Gatot S Dewa Broto, HP: 0811899504, Email: gsdewabroto@gmail.com, Twitter: @gsdewabroto).