UU Pengampunan Pajak Dinyatakan Konstitusional

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 15 Desember 2016 | 18:02 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 308


Jakarta - Pada hari ini Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Putusan atas permohonan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa UU Pengampunan Pajak adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah sangat menghormati dan menghargai Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan azas ketaatan hukum, keadilan, dan kemanfaataan bagi bangsa dan Negara Indonesia secara menyeluruh.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengampunan Pajak merupakan putusan yang sangat penting karena akan menciptakan kepastian hukum atas pelaksanaan UU Pengampunan Pajak yang saat ini telah memasuki periode kedua. Pemerintah terus berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan program pengampunan pajak untuk membangun budaya kepatuhan membayar pajak, agar dapat memperluas basis perpajakan nasional, meningkatkan dana pembangunan, yang sangat penting untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Pemerintah akan terus menjalankan program Tax Amnesty untuk mewujudkan terbangunnya hubungan dan rasa saling percaya antara rakyat dengan Negaranya. Kebijakan Tax Amnesty merupakan bagian dari keseluruhan reformasi perpajakan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah guna membangun sistem perpajakan yang kuat, bersih, profesional, dan akuntabel, sesuai mandat dan tujuan konstitusi, dan untuk memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, Pemerintah mengingatkan Wajib Pajak untuk berpartisipasi program Tax Amnesty tanpa ada keraquan. Pemerintah juga mengajak Wajib Pajak segera mengikuti Tax Amnesty tanpa menunggu sampai dengan hari-hari terakhir periode kedua Tax Amnesty yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2016. Dengan mengikuti Tax Amnesty berarti rakyat Indonesia memiliki kepedulian terhadap kemajuan negaranya dan ikut membangun kesejahteraan yang adil dan merata.

Pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan perhatian baik secara langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan program Tax Amnesty. Dukungan seluruh pihak sangat berarti bagi Pemerintah dan khususnya Kementerian Keuangan untuk terus memperbaiki kebijakan dan mereformasi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak agar benar-benar menjadi lembaga yang bersih, kompeten, profesional, dan bertanggung jawab dalam menerima amanah dan tugas penting sebagai penjaga keuangan Negara untuk kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.