Menuntut Tanggung Jawab Negara atas Perlindungan dan Pemenuhan Hak bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual: Wujudkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 25 November 2016 | 11:37 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 641


Jakarta - Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP) adalah kampanye internasional tahunan yang bertujuan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Bagi Komnas Perempuan momentum K16HAKtP sangat penting untuk meneguhkan apa yang telah menjadi mandat Komnas Perempuan sebagai salah satu mekanisme HAM nasional yang dibentuk oleh negara untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mendorong pemenuhan hak perempuan korban. K16HAKtP juga dimaknai sebagai media memperkuat konsolidasi gerakan perempuan, untuk menegaskan isu kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Komnas Perempuan telah memfasilitasi dan menggerakkan respon publik atas K16HAKtP sejak tahun 2001, bekerjasama dengan mitra kerjanya yang sebagian besar adalah lembaga pengadalayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini ada kurang lebih 150 organisasi pengadalayanan yang tergabung dalam Forum PengadaLayanan (FPL) dan organisasi mitra kerja lainnya yang telah bekerja bersama untuk upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan
pemenuhan hak perempuan korban.

Hasil Pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan situasi serius yang membutuhkan penanganan yang tepat dan komprehensif, salah satunya dengan memastikan hadirnya payung hukum yang bisa menjamin rasa keadilan dan pemulihan korban serta memastikan kekerasan seksual tidak berulang.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2016, menunjukan terdapat 6500 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2015, baik di ranah personal/ rumah tangga maupun di ranah komunitas. Beberapa tahun terakhir bahkan tak sedikit kasus-kasus kekerasan seksual yang disertai ancaman pembunuhan hingga kematian korban, dan pelakunya diidentifikasi lebih dari satu orang (dilakukan secara massal/ gang rape).

Kekerasan seksual dengan korban anak juga terinstitusi dalam perkawinan anak yang hingga saat ini masih terjadi di masyarakat. Analisis data prevalensi perkawinan anak usia dini yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 1.000 anak perempuan menikah setiap harinya di Indonesia.

Sepanjang tahun 2010-2014, Komnas Perempuan bersama dengan mitra jaringan K16HAKtP yang tersebar di berbagai daerah telah mengusung tema Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani, dan terbukti telah berhasil membuka pengetahuan baru di masyarakat akan kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sunyi disuarakan dibalik dinding-dinding rumah, kantor, tempat umum, institusi pendidikan, dan ruang-ruang lain, baik karena ketidakpahaman publik tentang kekerasan seksual dan minimnya akses korban terhadap layanan, termasuk dalam hal ini kuatnya stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual.

Kesadaran atas kedaruratan situasi kekerasan seksual semakin menguat seiring peran media dalam menginformasikan kasus-kasus Kekerasan Seksual dan pernyataan Presiden RI bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa. Namun sayangnya, dalam kerangka hukum Indonesia kekerasan seksual masih dianggap sebagai kejahatan kesusilaan semata, sehingga mengurangi derajat kekerasan seksual yang menimbulkan dampak yang berat bagi korban, dan menguatkan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan moralitas semata. Untuk itu, hadirnya kerangka hukum yang berpihak dan memperluas akses keadilan bagi korban menjadi penting dan mendesak. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah masuk dalam prolegnas prioritas 2016 perlu terus didorong untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Komnas Perempuan dalam Peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP) tahun ini menegaskan kembali tentang pentingnya kehadiran Negara dalam upaya pemenuhan hak perempuan korban, melalui dukungan pembahasan dan pengesahan Rancangan UndangUndang Penghapusan Kekerasan Seksual. Sepanjang tahun 2016, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Forum PengadaLayanan (FPL) telah menyusun dan menyerahkan kepada DPR RI dan Pemerintah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, serta mendorong Kaukus Perempuan Parlemen RI untuk memainkan peran strategisnya dalam mengawal pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Rangkaian Kampanye 16HAKtP tahun ini kembali dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tema utama: “Kekerasan Seksual adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan” dengan pesan: “Dengar dan Dukung Korban”. Bagi kampanye media, kami memiliki tagar #Gerak Bersama dalam wujudkan pengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Beragam format dan agenda Kampanye16HAKtP akan berlangsung selama 16 hari ke depan (25 November s.d 10 Desember 2016) melibatkan lebih dari 150 aktivitas inisiatif masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Jaringan K16HAKtP (Joint Task Forces K16HAKtP). 

Kampanye bersama 16HAKtP akan diawali dengan konferensi pers serentak di beberapa wilayah di Indonesia pada tanggal 24 November 2016 oleh mitra Komnas Perempuan, serta bentuk penggalangan dana publik untuk penanganan perempuan korban kekerasan melalui Pundi Perempuan (kerjasama Indonesia untuk Kemanusiaan dan kitabisa.com, serta change.org) 

Melalui rangkaian agenda K16HAKtP, Komnas Perempuan kembali menyerukan kepada:
a. DPR RI, segera membentuk Pansus Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pada tahun 2016 dan melanjutkan pembahasan pada tahun 2017;
b. Pemerintah, agar memberikan dukungan konkrit terhadap pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta memastikan akses perempuan korban kekerasan seksual terhadap layanan yang disediakan negara;
c. Masyarakat: tetap merawat gerakan dan menjaga kebhinnekaan, solidaritas, dan penghargaan atas keberagaman untuk mencegah konflik destruktif yang sangat mungkin berdampak pada rentannya perempuan menjadi korban kekerasan terutama kekerasan seksual, yang sering terjadi dalam berbagai konteks konflik;
d. Khususnya generasi muda, agar terus menggunakan cara-cara kreatif dalam upaya mendorong publik untuk angkat bicara tentang urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan inisiatif publik, khususnya mitra Komnas Perempuan yang telah meluaskan cakupan penyebaran informasi dan dukungan bagi upaya penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, khususnya yang telah terlibat aktif dalam advokasi untuk mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selamat Berkampanye!

Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan (081311130330)
Indriyati Suparno, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan (081329343547)
Magdalena Sitorus, Anggota Subkomisi Partisipasi Masyarakat (0811835749/ 0818727038)
Sri Nurherwati, Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran, Komisioner (082210434703)