KY Gelar Simposium Internasional The Line between Legal Error and Misconduct of Judges

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 11 November 2016 | 11:08 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 564


Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menggelar simposium internasional bertema The Line between Legal Error and Misconduct of Judges” pada Kamis (10/11) di Auditorium KY, Jakarta. Gagasan simposium ini berawal dari hasil penelitian KY yang fokus kajiannya pada perdebatan antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku hakim.

Hasil penelitian mengungkapkan:
1. Terdapat beberapa perbuatan hakim yang diklaim sebagai teknis yudisial di Indonesia, namun di luar negeri dinyatakan sebagai pelanggaran perilaku hakim.
2. Kesalahan administratif dengan dampak signifikan (terletak pada amar atau identitas para pihak) diklaim juga sebagai teknis yudisial. Padahal dari prinsip-prinsip universal, hal tersebut bagian dari tanggung jawab profesional hakim.
3. Ruang perdebatan tentang batasan teknis yudisial dan pelanggaran perilaku yang relatif semakin sempit lantaran dicapai kesepahaman di luar, akan sangat berguna untuk diadopsi di Indonesia.
4. Isu perdebatan ranah teknis yudisial dan perilaku hakim yang tidak hanya jadi domain Indonesia, tetapi juga masalah universal yang terjadi di banyak negara. Bahkan pada tingkatan yang lebih filosofis merupakan bagian dari perdebatan klasik menyeimbangkan prinsip independensi vs akuntabilitas peradilan.

Oleh karena itu, melalui simposium “The Line between Legal Error and Misconduct of Judges” diharapkan dapat memperjelas definisi dan ruang lingkup antara ranah teknis yudisial dan pelanggaran perilaku hakim.

Hadir sebagai keynote speaker dalam simposium tersebut, yaitu Sukma Violetta (Wakil Ketua Komisi Yudisial RI), H. M. Syarifuddin (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial), Marla N. Greenstein (Executive Director Alaska Commission on Judicial Conduct, USA), J.D. Gingerich (Director of Arkansas Supreme Court Administrative Office, USA), Margaret Beazley (President of The New South Wales Court of Appeal, Official Member of Judicial Commission of The New South Wales, Australia), dan Julien Anfrus (Member of The Conseil d’Etat, France). 

Fokus diskusi panel akan dijabarkan ke dalam beberapa hal, meliputi: dasar hukum masing-masing negara dalam melakukan fungsi pengawasan, definisi masing-masing negara dalam mengartikan teknis yudisial dan pelanggaran perilaku, ruang lingkup masing-masing negara mengelompokan teknis yudisial dan pelanggaran perilaku, serta ranah irisan antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku yang menjadi perdebatan.

Selain diskusi panel, simposium internasional ini juga menggelar indepth discussion yang akan membahas beberapa hal, di antaranya:

  • Pengawasan hakim yang otoritatif dan kuat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada dunia peradilan.
  • Pelanggaran terhadap hak dan ketentuan yang bersifat fundamental dan tertulis, seperti pelanggaran terhadap undang-undang atau hukum acara dapat dipertimbangkan dengan kuat sebagai pelanggaran perilaku.
  • Perbuatan yang disebabkan karena kesalahan manusia yang lebih dominan, maka dapat dikelompokkan sebagai sebuah pelanggaran perilaku. Sementara perbuatan karena dimensi kerancuan hukum atau tumpang tindihnya aturan yang lebih dominan, maka perbuatan tersebut dikelompokkan pada teknis yudisial.
  • Tidak semua bentuk legal error atau teknis yudisial bisa dipandang sebagai bentuk perbuatan yang murni sebagai hal yang hanya dapat ditempuh upaya hukum terhadapnya. Situasi, motif, dan unsur kesengajaan harus dipertimbangkan sebagai bagian mencari itikad sebenarnya dari hakim yang memutus. Untuk kasus legal error jika dapat dibuktikan unsur itikad buruknya, maka perbuatan tersebut dapat diseret pada ranah pelanggaran perilaku.
  • Seorang hakim yang sedang diproses atas laporan pelanggaran etik, dan laporan tersebut terkait dengan sebuah perkara yang ditangani, lalu dinyatakan melanggar kode etik, maka terhadap perkara yang sedang ditanganinya dapat dibatalkan untuk dialihkan kepada hakim lainnya.

Hasil akhir dari simposium internasional ini diharapkan ditemukan kejelasan antara ranah teknis yudisial dan pelanggaran perilaku hakim sehingga dapat mempersempit ruang perdebatan yang selama ini terjadi.

Juru Bicara KY
Farid Wajdi
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id