Penyelenggara Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga dan Sanksi Teguran melalui Website Ketiga

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 25 Oktober 2016 | 11:57 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 510


Jakarta - Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website, dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

Sanksi teguran tertulis melalui website ketiga terhadap penyelenggara pos/jasa titipan (daftar nama terlampir) hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016.

Terhadap penyelenggara pos/ jasa titipan sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos sebagai berikut:
1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu paling lambat tanggal 24 November 2016 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110, telp./fax. 021-34832531, 34832532, atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id


Jakarta, 24 Oktober 2016

Plt. Kepala Biro Humas

Noor Iza