Surat Tagihan/Peringatan Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:44 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


Jakarta, 29 Agustus 2016 - Sehubungan dengan masih terdapatnya penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2015dan mengingat telah diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tertanggal 28 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, Surat Plt.Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 10 Juni 2016 perihal Surat Tagihan/Peringatan Pertama Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, Surat Plt.Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 11 Juli 2016perihal Surat Tagihan/Peringatan Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, serta Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 11 Agustus 2016 perihal Surat Tagihan/Peringatan Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, Kementerian Kominfo mempublikasikan para penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut (daftar perusahaan terlampir).

Penyelenggara yang belum melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi tahun buku 2015 diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 September 2016 untuk menyampaikan klarifikasi, dan apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2015, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI (d/h Wisma Indonesia Trading Company) Lt. 4 Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Telp/Fax. 021-2313756 atau melalui email ke bhptel@mail.kominfo.go.id dan/atau indri.muktiasih@kominfo.go.id dan surat tagihan / peringatan ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.

Apabila sampai dengan jangka waktu diberikan penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dapat dilakukan pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

***

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 08111-90071, Tel/Fax: 021.3504024)