Isu Terkini Amnesti Pajak

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:16 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 707


Jakarta, 30 Agustus 2016

I. Isu-Isu Terkini Pelaksanaan Amnesti Pajak dan Penanganannya Sebagai upaya meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan Amnest Pajak, serta dalam rangka memastikan baik proses maupun hasil Amnesti Pajak agar dapat sesuai dengan yang diharapkan, maka telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

A. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 

Tentang Pengampunan Pajak dengan pokok-pokok penjelasan sebagai berikut:
1. Apakah Masyarakat/Wajib Pajak Wajib Ikut Program Amnesti Pajak Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, artinya program ini merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya. Apabila Wajib Pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, Wajib Pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

2. Subjek Pajak yang Tidak Perlu Mengikuti Amnesti Pajak
Terdapat beberapa kelompok masyarakat/Wajib Pajak yang tidak wajib mengikuti Amnesti Pajak, termasuk:
a. Masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Yang dapat termasuk dalam kelompok ini antara lain:
ï‚· Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga nelayan, dan petani.
ï‚· Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pension
ï‚· Subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP
ï‚· Penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP
b. Wajib Pajak yang memilih membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
c. Wajib Pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga
d. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia

Sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat/subyek pajak tersebut.

3. Amnesti Pajak dan Pembetulan SPT Tahunan
Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dapat dilaporkan dengan cara sebagai berikut:
a. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pernbetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
b. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pernberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Penjelasan Tambahan:
ï‚· Atas harta yang diperoleh sebelum tahun pajak 2011 dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan 2011, dan untuk SPT Tahunan 2012 dan seterusnya menyesuaikan daftar harta SPT Tahunan 2011;
ï‚· Atas harta yang diperoleh tahun 2011 hingga 2015 dilaporkan sesuai dengan tahun perolehan harta tersebut.
4. Nilai Wajar Harta Selain Kas atau Setara Kas
Sesuai UU Pengampunan Pajak, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta adalah sesuai dengan penilaian Wajib Pajak dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Ditjen Pajak
B. Kemudahan Pengisian Formulir
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir Amnesti Pajak, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, yang mengatur bahwa harta dan utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut.
C. Situasi Wajib Pajak yang Kesulitan Membayar Uang Tebusan
Terkait permasalahan Wajib Pajak yang kesulitan membayar Uang Tebusan, UU Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan Uang Tebusan dan/atau tunggakan pajak, sehingga masyarakat Wajib Pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar Uang Tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut yang bersangkutan. Untuk itu dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti Amnesti Pajak bahwa penentuan tariff Uang Tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh Wajib Pajak.

D. Optimalisasi Pelayanan Amnesti Pajak
Dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan Amnesti Pajak menjelang tanggal 30 September 2016, Direktorat Jenderal Pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menambah hari layanan pada hari Sabtu (pukul 08.00 - 14.00) dan Minggu (pukul 08:00 - 12.00);
b. Membuka layanan penerimaan SPH untuk Amnesti Pajak di KP2KP seluruh Indonesia bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang membawahi KP2KP tersebut;
c. Menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima SPH untuk Amnesti Pajak yang bersifat nasional (melayani Wajib Pajak tanpa batasan tempat terdaftar);
d. Menambah jumlah pegawai yang bertugas melayani Amnesti Pajak di setiap KPP;
e. Memastikan aplikasi ataupun sistem IT terkait program Amnesti Pajak berjalan lancar;
f. Dalam hal situasi KAHAR maka kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPH langsung diberikan Tanda Terima Sementara.
E. Pejabat Publik dan Amnesti Pajak
Amnesti Pajak pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk ASN, pejabat negara, aparat penegak hukum, tidak terkecuali pegawai DJP. Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan Amnesti Pajak sesuai dengan situasi masing-masing. Dipastikan bahwa UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak.
F. Penanganan terhadap Wajib Pajak Besar
Untuk memastikan hasil program Amnesti Pajak sesuai dengan yang diharapkan, terkait dengan para Wajib Pajak besar telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Telah dilakukan inventarisasi oleh setiap Kanwil DJP para Wajib Pajak besar di wilayah kerja masing-masing.
b. Telah disampaikan himbauan kepada para Wajib Pajak tersebut untuk memanfaatkan Amnesti Pajak dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti Amnesti Pajak.
Terhadap para Wajib Pajak besar tersebut dilakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam program Amnesti Pajak.

II. PENGHEMATAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
Dalam rangka pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016, telah dilakukan review secara menyeluruh terhadap rencana pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Atas review dimaksud, diperkirakan rencana penerimaan negara, terutama dari pajak, tidak dapat dicapai.

Untuk itu, perlu dilakukan pengendalian belanja negara, termasuk di antaranya penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Penghematan TKDD dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk menstimulasi perekonomian daerah. Penghematan TKDD tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp72,9 Triliun, yang bersumber dari: (1) penghematan alamiah sebesar Rp36,8 Triliun; dan (2) penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 Triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 16,7Triliun. Penghematan alamiah berasal dari perkiraan sisa pagu sebagai berikut:
a. DBH Pajak sebesar Rp4,2 Triliun, akibat turunnya perkiraan penerimaan pajak yang harus diikuti dengan penurunan DBH pajak, karena DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara.
b. DAK Fisik sebesar Rp6,0 Triliun, karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik yang berbasis kinerja penyerapan.
c. DAK Nonfisik sebesar Rp23,8 Triliun, di antaranya berasal dari : (i) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD sebesar Rp23,4 Triliun, akibat berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang karena pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal, dan adanya sisa Dana TPG tahun-tahun sebelumnya di kas daerah sebesar Rp 19,6 Triliun, yang sudah dapat digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran TPG kepada guru tahun 2016, dan (ii) Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD sebesar Rp 209 Miliar, karena adanya sisa dana tahun-tahun sebelumnya di kas daerah yang sudah dapat digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran Dana Tamsil kepada guru tahun 2016.
d. Dana Desa sebesar Rp2,8 Triliun, karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan realisasi penyaluran dari kabupaten/kota ke desa dan kinerja penyerapan Dana Desa di desa. Penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai dan belanja modal dan posisi saldo kas pada akhir tahun 2016, terhadap penyaluran:
a. DAU bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016 bagi 169 daerah yang mempunyai kategori perkiraan posisi saldo kas akhir tahun 2016 dan besaran penundaan DAU sebagai berikut: (i) “Sangat Tinggi” ditunda 50%; (ii) “Tinggi” ditunda 40%; (iii) “Cukup Tinggi” ditunda 30%; dan (iv) “Sedang” ditunda 20%. Dengan pertimbangan tersebut, DAU yang diterima oleh daerah setelah dikurangi penundaan penyaluran masih lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan belanja gaji PNSD, kecuali untuk 5 (lima) daerah yang mendapatkan alokasi DAU yang relatif kecil karena mempunyai DBH dan PAD yang relatif besar.
b. DBH Triwulan IV 2016 yang dilakukan pada daerah dengan berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara tahun 2016. Dengan penundaan tersebut, pendapatan daerah sampai akhir tahun 2016 memang akan berkurang, tetapi dengan memperhatikan saldo kas pada akhir Juli 2016, perkiraan pendapatan yang akan diterima daerah dari PAD dan sebagian DAU dan DBH sampai akhir tahun 2016,maka daerah-daerah yang ditunda penyaluran sebagian DAU dan DBH-nya masih dapat mendanai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja Infrastruktur publik sampai akhir tahun 2016. Kebijakan penghematan TKDD memerlukan dukungan dari semua pihak terutama Pemerintah Daerah. Pemerintah terbuka untuk menerima usulan/masukan bagi langkah-langkah perbaikan ke depan.


Informasi lebih lanjut hubungi:

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Telepon: 021 5250208 ext. 51658
www.pajak.go.id/amnestipajak

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan
Telp. (021) 3509442, Faks. (021) 3509443
www.djpk.kemenkeu.go.id