:
Oleh Irvina Falah, Minggu, 10 Juli 2016 | 19:07 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 516
Jakarta - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara. Imbauan tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hemi Pamurahardjo pasca terjadinya kejadian yang membahayakan (hazard report) dimana terdapat balon udara yang hampir menabrak pesawat Indonesia AirAsia pada hari ini (9/7).
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.25 WIB saat penerbangan Indonesia Airasia AWQ 8075 (QZ8075) rute Yogjakarta - Kualanamu sedang melakukan peningkatan ketinggian (climbing) melalui ketinggian 18.000 kaki. Terlihat balon udara beterbangan pada jarak 55 Nautical Miles di sebelah barat dari Non Directional Beacon (NDB) Yogjakarta hingga sebelum VOR Cilacap sampai dengan sebelum Bandung. Pesawat Indonesia Airasia melaporkan nyaris bersinggungan dengan 2 (dua) balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat dengan jarak hanya sekitar 10 meter. Balon Udara tertinggi terlihat kurang lebih sekitar 30.000 kaki.
Hemi menjelaskan balon udara yang dilepaskan di angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan. "Karena pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal,” ujar Hemi Pamuraharjo, di Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kemenhub (9/7).
“Karena terbuat dari bahan bukan metal berakibat balon udara tersebut tidak dapat terpantau oleh radar Air Traffic Controller (ATC). Ukuran balon tersebut juga sangat besar dengan diameter lebih dari 5 meter dan tinggi lebih dari 10 meter serta dapat mencapai ketinggian yang terpantau sampai dengan diatas 35.000 kaki,” ucap Hemi.
Hemi mengatakan selain kejadian dengan penerbangan AirAsia, sebelumnya juga telah terjadi kasus yang sama dengan penerbangan Garuda Indonesia. Sebagaimana dilaporkan dilaporkan terkait GM. Airnav Indonesia Cabang Denpasar, Maskon Humawan bahwa pada penerbangan GIA228 rute Jakarta menuju Solo, pada posisi point PIALA menuju point PURWO, terlihat 2 (dua) balon udara besar berwarna hitam di radial 322 yang terdeteksi dari Very High Frequency (VHF) Omnidirectional Radio Range (VOR) Solo sekitar 17 Nautical Miles (NM) sebelum point PURWO pada ketinggian 14.000 kaki pada pukul 16.20 WITA.
Balon yang diluncurkan oleh masyarakat terpantau meluas antara Lamongan (Jawa Timur), wilayah Jawa Tengah sampai dengan sebelah Timur wilayah Bandung, Jawa Barat.
Hemi menegaskan bahwa semua upaya telah dilakukan baik secara teknis, operasional dan administratif. “Hal ini merupakan masalah hukum, karena adanya pelanggaran terhadap Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan harus dilakukan penegakan hukumnya,” tegas Hemi.
Lebih lanjut tugas penegakan hukum yang harus dilakukan adalah menegakkan pasal 210 dan pidana pasal 411 dan pasal 421 ayat 1 dan 2 UU. No. 1/2009.
Karena beresiko mengancam keselamatan penerbangan berbagai unit terkait telah berupaya menghimbau penertiban peluncuran balon udara tersebut, antara lain; pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah III telah menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada para Kepala Daerah dan Kepolisian Daerah pada tanggal 30 Juni 2016 yang lalu. Dalam imbauan tersebut dimohon agar para pejabat daerah dan kepolisian daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melepas balon udara dan tidak menggunakan laser yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia juga telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemerintah daerah dan Polda pada tanggal 7 Juli 2016.
Selain itu, Airnav Indonesia telah menerbitkan NOTAM peringatan kepada pilot nomor: NOTAM A1969/16 pada 6 Juli 2016 perihal kehati-hatian operasional penerbangan karena adanya balon udara dan permintaan kepada pilot yang sedang menerbangkan pesawat agar melapor kepada ATC jika melihat balon udara pada saat operasi penerbangannya. (YS/ BU/SR/HP)
***
Jakarta