Setelah RDP Dengan Komisi 1 DPR RI, Bakamla Tangkap Tugboat Nakal

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 3 Februari 2016 | 14:56 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


Setelah ditetapkan sebagai Mitra Kerja Komisi 1 DPR RI tanggal 24 November 2015 melalui Sidang Paripurna DPR RI, untuk pertama kalinya Badan Keamanan Laut menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR RI tanggal 28 Januari 2016 di ruang Rapat Komisi I DPR RI.
 
Rapat yang membahas Struktur organisasi, Tugas, fungsi, dan wewenang, Anggaran, dan Program kerja Bakamla tahun 2016 di ruang rapat Komisi I DPR RI Senayan, Kamis 28/1/2016 dipimpin oleh (pimpinan sidang) Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Asril Hamzah Tanjung, S. Ip.
 
Rapat yang dimulai pukul 10.55 WIB dihadiri oleh Ketua Komisi 1 DPR RI Drs. Mahfudz Siddiq, M. Si, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI H.A. Hanafi Rais, SE., MM, juga dari Fraksi PDIP sebanyak 6 Anggota, Fraksi Partai Golongan Karya sebanyak 4 Anggota, Fraksi Partai Gerindra 1 Anggoa, Fraksi Parta Demokrat 2 Anggota, Fraksi PAN 2 Anggota, Fraksi PKB 2 Anggota, Fraksi PPP 1 Anggota, Fraksi Partai Nasdem 2 Anggota, dan Fraksi Partai Hanura 1 Anggota, total 24 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi 1 DPR RI yang berakhir pukul 14.25 WIB.
 
Sebagai tolok ukur keberhasilan keamanan laut, dalam RPJMN 2015 – 2019 yaitu dengan menggunakan sistem perintah gerak tunggal untuk patroli keamanan dan keselamatan laut, Bakamla telah menurunkan tingkat kejahatan laut dan peningkatan ketertiban laut sebesar 90 % dalam kegiatan non-konvensional, antara lain ; pembuangan limbah nuklir, transportasi bahan yang mengandung radio aktif, dan transportasi bahan pendukung alat peledak.
 
Juga terdukungnya pusat marabahaya laut yang mengintegrasikan sarana dan prasarana sistem deteksi dini dan peringatan dini guna peningkatan daya saing perairan Indonesia yang diukur dari turunnya premi asuransi barang yang melintasi perairan Indonesia sebesar 70 %.
 
Berselang dua hari setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR RI, tanggal 31 Januari 2016 Bakamla menangkap kapal Tugboat LM Ruby membawaTongkang Honsin 181 bermuatan PALM KERNEL BULK 1.700.760 MTyang dokumennya sudah habis masa berlakunya. Selanjutnya kapal yang dinakhodai oleh As Ari dan 7 orang ABK WNI dibawa ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I Belawan untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan surat-surat yang diperlukan, karena saat diperiksa Komandan KAL II-I.63/Viper, Nakhoda Tugboat LM Ruby tidak dapat menunjukkan surat-surat yang valid.
 
Tangkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Nusantara I yang diselenggarakan oleh Bakamla dan bekerja sama dengan stakeholder terkait. “Untuk kasus ini, kami lakukan larangan untuk berlayar sampai pemilik kapal memperbarui masa berlaku sertifikat garis muat TB LM Ruby”, jelas Kol. Maritim Joko Triwanto.

Tentang BAKAMLA RI
BAKAMLA RI atau Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla. Bakamla bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Serta berfungsi dalam menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan, melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, menyinergikan dan memonitor pelaksanaaan patroli perairan oleh instansi terkait, memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait, memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
 
 
Untuk keterangan lebih lanjut, mohon hubungi:
 
Laksma Maritim Widodo Eko Prihastopo
Plt. Karo Humas Bakamla RI
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Tel: 021-3519999 ext. 220
HP: 08112121986 
Website: www.bakamla.go.id