Oleh Irvina Falah, Jumat, 29 Januari 2016 | 13:53 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 527
Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung, S. Ip Wakil Ketua Komisi I DPR RI membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keamanan Laut membahas ; Struktur organisasi, Tugas, fungsi, dan wewenang, Anggaran, dan Program kerja Bakamla tahun 2016 di ruang rapat Komisi I DPR RI Senayan, Kamis 28/1/2016.
Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Maritim Dr. Desi Albert Mamahit, M. Sc memaparkan struktur organisasi Bakamla saat ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, dinilainya masih belum mampu mengakomodir tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla dalam mengamankan, menjaga, mengawasi, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Mengingat pada Perpres nomor 178 tahun 2014 tersebut terdiri dari 3 (tiga) kedeputian dan 1 (satu) sekretariat yang belum mampu menjangkau tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban Bakamla, sehingga sangat perlu dan mendesak untuk ditingkatkan struktur organisasinya, sehingga mampu menjangkau tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban (sesuai petunjuk Presiden RI Bapak Joko Widodo pada saat Rapat Terbatas tanggal 21 September 2015) dan saat ini peningkatan struktur organisasi (re-strukturisasi) Bakamla sudah berproses di Kementerian PAN dan RB.
Mengenai anggaran, Mamahit menjelaskan bahwa mulai tahun anggaran 2016 ini anggaran Bakamla sudah terpisah dengan Kemenko Polhukam, hanya saja koordinasi dengan Kemenko Polhukam masih tetap intensif dilaksanakan guna mencegah overlapping dengan kementerian/lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di laut, juga dibawah koordinasi Kemenko Polhukam yang berakibat in-efisiensi dan in-efektif dalam mengamankan, menjaga, mengawasi, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Mamahit berharap dukungan dari Komisi I DPR RI dalam usulan APBN-P tahun 2016 untuk pengadaan Alat Utama Sistem Keamanan Laut (Alutsiskamla) dalam mengamankan, menjaga, mengawasi, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan., Dr. Effendi M.S. Simbolon, M.I Pol., mengusulkan bahwa Bakamla menjadi KPK-nya di laut. Hal ini disampaikan pada saat RDP dengan Bakamla di Ruang Rapt Komisi I DPR RI Senayan Jakarta (Kamis, 28/1/2016). Maksudnya adalah bahwa Bakamla tidak hanya melakukan penyelidikan, penyidikan awal seperti dalam Undang-undang 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, tetapi penyelidikan dan penyidikan sampai pada tahap P21 dan disidangkan di Pengadilan.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id