Pendaftaran Perlinsos Padang Diperpanjang hingga 31 Desember
Padang, InfoPublik – Kesempatan masyarakat Kota Padang untuk mendaftarkan dan memperbarui data pada Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini menjadi momentum untuk memperluas cakupan sekaligus memastikan data calon penerima bantuan sosial 2027 lebih lengkap dan tepat sasaran.
Hingga 31 Agustus 2026, baru sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran yang tercatat di Portal Perlinsos telah melakukan pendaftaran. Masih terbukanya waktu pendaftaran diharapkan dimanfaatkan masyarakat yang belum terdata maupun yang perlu memperbarui informasi keluarganya.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan kelengkapan data menjadi faktor penting dalam menentukan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Karena itu, perpanjangan waktu pendaftaran tidak sekadar menambah masa administrasi, tetapi membuka kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk memastikan kondisi keluarganya tercermin dalam basis data pemerintah.
“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” ujar Eri, Jumat (4/9/2026).
Menurut Eri, data yang dihimpun melalui Portal Perlinsos nantinya menjadi salah satu bahan acuan pemerintah pusat dalam penyaluran bantuan sosial pada 2027. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data. “Kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,” katanya.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang Syaiful Andri mengatakan perpanjangan waktu juga diperlukan agar pendataan dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat, termasuk mereka yang masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri dan memperbarui data, semakin utuh pula gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam basis data Perlinsos. “Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” ujarnya.
Pendataan tersebut sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk memastikan informasi keluarganya tetap sesuai dengan kondisi terkini. Akurasi data menjadi penting karena perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga dapat memengaruhi pemetaan kebutuhan perlindungan sosial.
Dinas Sosial Kota Padang mengimbau masyarakat yang belum melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data untuk memanfaatkan perpanjangan hingga 31 Desember 2026. Dengan cakupan data yang semakin luas dan akurat, pemerintah berharap proses pemetaan serta penentuan penerima bantuan sosial pada 2027 dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, sekaligus mengurangi risiko masyarakat yang membutuhkan terlewat dari pendataan.
(Viqi)
~ 📤 by Ju
© Copyright 2026, All Rights Reserved