Baiq Nuril Temui Jaksa Agung

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 13 Juli 2019 | 08:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 415


Jakarta, InfoPublik- Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7).

Dalam pertemuan tersebut, Baiq Nuril didampingi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka untuk meminta penangguhan eksekusi.

Dalam kesempatan tersebut setidaknya ada 132 permohonan penangguhan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat untuk disampaikan kepada Jaksa Agung RI.

HM Prasetyo meminta agar Baiq Nuril tidak perlu khawatir atau ketakutan akan segera dieksekusi.

HM Prasetyo menyatakan bahwa Kejaksaan akan melihat perkembangan selanjutnya. Menurutnya, hukum bukan sekedar mencari keadilan dan kebenaran, namun juga kemanfaatan yang harus diperhatikan.

Kejaksaan juga melihat kepentingan yang lebih besar yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya perempuan.

Sebelumnya, Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dalam kasus UU ITE yang melibatkan kepala sekolahnya.