Dana Operasional Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 14 November 2018 | 18:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 404


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan dana operasaional kepala desa, dan perangkat desa akan mencegah penyalahgunaan dana desa.

Menurut Mendagri, pengawasan dana desa bisa menimbulkan ketakutan bagi kepala desa,sehingga pembangunan di desa terhambat.

"Jangan sampai fungsi-fungsi pengawasan itu menghambat inisiatif perangkat desa karena faktor ketakutan,” ujar Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (14/11).

Menurut Mendagri, pengawasan penggunaan dana desa, telah dilakukan Kemendagri bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen), Kejaksaan RI, dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

"Fungsi pengawasannya sudah ada, sebagai perangkat desa, perangkat kelurahan kan bagian dari Kemendagri. Kami punya inspektorat, punya pemdes-nya, kerja samanya sudah ada antara Kemenkeu, Kemendes dan Bappenas sebagai perencanaan umumnya, sudah ada semua," paparnya.

Dia menambahkan, anggaran untuk kepala desa dan perangkat desa tersebut saat ini telah dibahas di Kementerian Keuangan.

"Ini sedang diproses oleh Kemenkeu lewat ADD atau Alokasi Dana Desa, dan maksimal lima persen dari anggaran desa," pungkasnya.