Kurangi Pemanasan Global, KPU Tabanan Dukung Kampanye Hijau

: Pekerja mengangkat kotak suara saat pengemasan logistik Pemilu 2024 di gudang KPU Kota Denpasar, Bali, Rabu (24/1/2024). KPU Denpasar melakukan proses pengemasan berbagai logistik Pemilu 2024 yang dikerjakan ratusan pekerja dan mahasiswa sebelum didistribusikan ke 1.887 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 7 Mei 2024 | 17:13 WIB - Redaktur: Untung S - 186


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan dan Badan Pengawas Pemilu Tabanan, Bali mendukung penerapan kampanye hijau yang dikumandangkan KPU Republik Indonesia pada pelaksanaan Pilkada 2024 sebagai upaya mengurangi pemanasan global.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tabanan Wayan Suwitra, dan Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta saat melakukan pengukuhan badan ad hoc penyelenggara pemilu di Tabanan, Bali, seperti dilansir ANTARA, Selasa (7/5/2024).
 
Wayan  mengatakan, seperti yang sudah disampaikan KPU pusat tentang penerapan kampanye hijau di Bali beberapa waktu lalu, KPU Tabanan sudah menerapkan aturan tersebut sejak masa pemilu lalu.
 
Ia mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penerapan kampanye hijau untuk menjaga keindahan Bali yang terkenal dengan pariwisata.
 
"Kita sudah laksanakan kampanye hijau dalam tahapan pemilu kemarin. Tahapan itu mengenai sosialisasi pemasangan baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh melanggar dan dipasang di tempat umum yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat, " ujarnya.
 
Wayan menegaskan, untuk mendukung kampanye hijau di Bali pada pilkada serentak nanti, alat peraga kampanye menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan  tidak diperbolehkan memaku pada pohon-pohon yang ada di wilayah publik.
 
"Jika ditemukan peserta kampanye pilkada memaku pohon, maka dapat ditindak oleh Bawaslu," katanya.

Tindakan administratif tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menambahkan, kampanye hijau di Tabanan harus bergaung agar pariwisata di Kabupaten Tabanan tetap terjaga.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para peserta menerapkan kampanye hijau,  saat masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali.

Penerapan kampanye hijau tersebut termasuk untuk menjaga keindahan Bali yang terkenal dengan pariwisata, sementara kampanye dengan merusak lingkungan akan berimbas pada sektor tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik melalui keterangan resmi, dalam peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk Provinsi Bali di Denpasar, Minggu (5/5/2024).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:57 WIB
Maju di Pilkada Serentak 2024, KPU Jayapura Minta ASN Mundur
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan