Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Yogyakarta Terima Ratusan Pelamar PPK

: Siluet anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta dan saksi dari partai politik mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kota Yogyakarta di Hotel Tara, Yogyakarta, Rabu (28/2/2024). KPU Kota Yogyakarta mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dari 14 kecamatan di daerah tersebut dan dijadwalkan akan selesai dalam dua hari. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/foc.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 4 Mei 2024 | 14:00 WIB - Redaktur: Untung S - 853


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menerima 261 pelamar, dalam perekrutan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 di wilayah itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (4/5/2024).
 
"Per 30 April 2024 sudah terpenuhi jumlah pendaftarnya, termasuk kuota perempuannya," ujar Harsya..

Menurut Harsya, ratusan pendaftar tersebut berasal dari delapan kecamatan di Kota Yogyakarta yang terdiri atas 141 laki-laki dan 120 perempuan.

"Setiap kecamatan ada yang 10 pendaftar dan ada yang lebih dari 15 orang," ujar Harsya.

Menurut Harsya, seluruh berkas pelamar PPK saat ini sudah dalam tahap penelitian administrasi yang apabila dinyatakan lolos dilanjutkan seleksi berbasis computer  atau computer assisted test (CAT) pada tanggal 6—8 Mei, kemudian hasilnya diumumkan pada tanggal 9—10 Mei 2024.

KPU Kota Yogyakarta akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap setiap nama calon anggota PPK yang lolos CAT mulai 4 hingga 10 Mei 2024.

"Sesuai dengan timeline kami, akan serentak dilantik pada 16 Mei 2024. Setelah itu, kami memberikan bimbingan teknis untuk langsung bekerja melakukan sosialisasi tahapan pemilu, serta persiapan pembentukan panitia pemungutan suara (PPS)," kata Harsya.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024
 
. 1.Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:27 WIB
Menkominfo Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Digital Aman dan Damai
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 13 Mei 2024 | 10:13 WIB
Tak Ada Calon Gubernur Sumbar dari Jalur Perseorangan