- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Senin, 6 Mei 2024 | 14:25 WIB
: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin. Foto: kpu.go.id
Oleh Eko Budiono, Senin, 25 Maret 2024 | 10:13 WIB - Redaktur: Untung S - 257
Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Minggu (24/3/2024).
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari ini hingga Selasa (26/3).
Afifuddin menegaskan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Afifuddin yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.