Pilkada Serentak 2024, KPU Depok Sosialisasikan Persyaratan Jalur Perseorangan

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat melakukan sosialisasi calon wali kota atau wakil wali kota dari jalur perseorangan. ANTARA/Feru Lantara.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 9 Mei 2024 | 17:28 WIB - Redaktur: Untung S - 199


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menyosialisasikan persyaratan calon wali kota atau wakil wali kota dari jalur perseorangan di Pilkada Serantak 2024 kepada unsur partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).

"Syarat pencalonan calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan harus dapat dukungan warga Depok," kata Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Rabu (8/5/2024).

Wili  mengatakan, syarat calon perseorangan sesuai Peraturan KPU, maka kandidat harus mendapatkan dukungan warga Depok 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

"Jika ada warga Kota Depok yang ingin mencalonkan diri di pilkada serentak 2024 dari jalur perseorangan memenuhi persyaratan dukungan yaitu 6,5 persen kali DPT terakhir 1.393.282, yaitu berjumlah 90.563 dukungan yang tersebar di enam kecamatan," kata Wili.

Ia menegaskan, syarat dukungan itu harus menyertakan KTP dan surat pernyataan dukungan.

Nanti syarat dan surat pernyataan itu tim KPU Kota Depok akan melakukan verifikasi data.

"Setelah menyerahkan dukungan verifikasi administrasi dari tanggal 13-29 Mei 2024 Kemudian ada verifikasi faktual dari 24- 30 Juni 2024," kata Wili.

Wili menambahkan terkait pencalonan kandidat calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai politik harus 20 persen dari jumlah kursi didapat hasil pemilihan legislatif 2024.

"Dapat mencalonkan dari unsur parpol sebesar 20 persen dari jumlah kursi didapat," kata Wili.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:57 WIB
Maju di Pilkada Serentak 2024, KPU Jayapura Minta ASN Mundur
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan