Permainkan Suara Caleg, KPU Karawang Berhentikan PPK

: Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. (Foto: ANTARA/Ali Khumaini)


Oleh Eko Budiono, Senin, 4 Maret 2024 | 08:52 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena diduga melakukan "permainan" perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.

"Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikmal Maulana, seperti dilansir ANTARA, Minggu (3/3/2024).

Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.

"Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya," kata Ikmal.

Ikmal mengatakan, kelima anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan diduga melakukan "permainan" perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.

Mereka melakukan penggeseran suara calon legislatif tertentu dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.

Ikmal menegaskan, keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.

KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan lima orang PPK karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik," katanya.

Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB yang mengakibatkan salah satu caleg dirugikan.

Seorang anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar yang merugikan caleg lainnya dari partai yang sama.

Sebanyak dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan setelah mengaku telah melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat, yang mengakibatkan caleg lainnya merugi karena kehilangan perolehan suaranya. 
 
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:40 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:38 WIB
Pj Bupati Sergai Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Damai 2024 di Sumatra Utara
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 10:58 WIB
Pelantikan 30 Anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2024-2029 Siap Dilaksanakan
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 04:56 WIB
Majukan Daerah, Pj Bupati Parigi Moutong Harapkan Sinergi Anggota DPRD Sulteng dengan Pemda
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 25 September 2024 | 15:53 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Ajak Wujudkan Pilkada Damai dan Demokratis
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
KPU Maluku Utara Tetapkan 942.076 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB
KPU Tidore Buka Perekrutan 1.651 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024