- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 26 September 2024 | 07:28 WIB
: Suasana pemungutan suara Pemilu 2024 di lokasi Kotak Suara Keliling 032 di Hulu Langat, Selangor, Malaysia, Minggu (4/2/2024). (Foto: ANTARA/Virna P Setyorini)
Oleh Eko Budiono, Minggu, 3 Maret 2024 | 11:44 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 400
Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan penetapan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, tak mengganggu pemutakhiran data pemilih.
"Tidak (mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur), kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Afifuddin melalui keterangan tertulisnya seperti dilansir ANTARA, Sabtu (2/3/2024).
Menurutnya, KPU juga sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhentian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.
"Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU)," katanya.
KPU, sambung Afifuddin, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.
"Pokoknya kita rapikan semuanya," ucap Afifuddin.
Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.
Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.
"Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.