Tiga Kecamatan di Aceh Utara Selesaikan Rekap Suara, Sisanya Menyusul

:


Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 25 Februari 2024 | 15:29 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 696


Lhoksukon, InfoPublik - Dari total 27 kecamatan di Aceh Utara, tiga di antaranya telah menyelesaikan proses perekapan suara untuk semua tingkatan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Batas waktu yang diberikan KIP Aceh Utara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekap suara adalah hingga 25 Februari 2025.

Nibong menjadi kecamatan pertama di Kabupaten Aceh Utara yang berhasil menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk semua tingkatan pada Selasa (20/2/2024). Disusul oleh kecamatan Geureudong Pase pada Selasa (20/3/2024) malam, dan kecamatan ketiga yang menyelesaikan rekap suara adalah Simpang Keuramat pada Kamis (22/2/2024).

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, Sabtu (24/2/2024),  menyatakan bahwa ketiga kecamatan tersebut telah menandatangani berita acara tanda terima barang yang diserahkan kepada pihak KIP, menunjukkan bahwa mereka telah menyelesaikan prosesnya.

Meskipun begitu, KIP Aceh Utara belum dapat merilis hasilnya kepada publik karena perlu melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Kami memberikan batas waktu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelesaikan rekapitulasi suara hingga 25 Februari 2024 mendatang,” ujar Hidayatul Akbar.

Namun, diperkirakan tidak semua kecamatan akan dapat memenuhi batas waktu tersebut karena beberapa di antaranya memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Beberapa kecamatan yang memiliki banyak TPS harus diberikan tambahan waktu untuk rekapitulasi,” tambahnya.

Meskipun demikian, KIP Aceh Utara mendorong dan berharap agar PPK dapat menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Untuk kecamatan Nibong dan Geureudong Pase, jumlah TPS yang tersedia lebih sedikit dibandingkan dengan beberapa kecamatan lain seperti Lhoksukon, Dewantara, dan Tanah Jambo Aye.

Sementara itu, rekapitulasi dari kecamatan lain seperti Banda Baro dan Tanah Pasir masih menunggu karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang relatif sedikit.

KIP Aceh Utara berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan dengan lancar dan transparan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi.