Kertas Suara Telat Sampai PSU di Simeulue Diundur

: KOTAK SUARA. Personel polisi mengamankan kotak suara di kantor PPK. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:14 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 163


Sinabang, InfoPublik - Dipastikan meleset jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, di 7 TPS dikarenakan material logistik kertas suara terlambat sampai di wilayah pulau Simeulue.

Keterlambatan material kertas suara untuk pelaksanaan PSU di 7 TPS tersebut, karena gagal diangkut transportasi udara via pesawat wings air, dari bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, ke bandara Lasikin, Simeulue.

Dan juga berdasarkan surat resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor 203/PP.8-SD/11/2024, tanggal 22 Februari 2024, yang ditandatangani Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh.

Adapun isi surat resmi KIP Aceh tersebut, yakni sehubungan dengan terhambatnya transportasi yang membawa logistik berupa Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dikhawatirkan tidak sampai ke KIP Simeulue pada tanggal 23 Februari 2024.

Kemudian masih dalam surat resmi KIP Aceh itu, yang intruksikan pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, mengambil langkah-langkah untuk kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat diundur sampai dengan surat suara diterima di KIP Kabupaten Simeulue.

"Berdasarkan surat resmi KIP Aceh, maka diundur jadwal pelaksanaan PSU di 7 TPS," kata Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar, Jumat (23/2/2024).

Masih menurut Chairuzzaman Umar, untuk jadwal pelaksanaan PSU di 7 TPS setelah kertas suara tiba di Simeulue dengan kondisi aman, sebab saat ini material logistik kertas suara tersebut, dalam perjalanan via angkutan transportasi darat, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan via transportasi laut.

"Kita diminta untuk menunggu dan pastikan kertas suara itu tiba di Simeulue dengan aman dan selamat, nanti baru dilaksanakan PSU. Intinya berdasarkan surat KIP Aceh itu, jadwal PSU dilaksanakan, setelah sampai kertas suara", imbuhnya.

Sebelumnya KIP Simeulue, telah menerbitkan surat resmi rekomendasi pelaksanaan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, di 7 TPS yang tersebar di 3 kecamatan. (mc06)