15 TPS di Aceh Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

: HITUNG. Perhitungan suara di salah satu TPS di kawasan Kabupaten Aceh Utara. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 17 Februari 2024 | 22:13 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 213


Banda Aceh, InfoPublik - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh berpotensi dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kalau kemarin potensinya (hitung ulang) ada 15 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Dan sedang kami data ulang per hari ini," kata Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, Sabtu (17/2/2024).

Agus menyampaikan, selama proses penghitungan suara sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan konsolidasi dengan Panwaslih kabupaten/kota terkait kejadian khusus di setiap TPS.

Dirinya menyebutkan, sejauh ini 15 TPS yang berpotensi pemungutan ulang tersebut, yakni di Kabupaten Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Aceh Utara, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Kota Banda Aceh dan Sabang.

Adapun permasalahan di sejumlah TPS tersebut beragam, mulai dari mencoblos lebih dari satu kali, surat suara tidak memiliki hak pilih seperti DPK (daftar pemilih khusus). Tidak adanya hak daftar pemilih tambahan.

"Rata-rata tentang prosedural, tata cara yang disebabkan oleh kelalaian KPPS, hingga ketidaktahuan pemilih," ujarnya.

Ia menuturkan, dari 15 TPS berpotensi pemungutan suara ulang itu, juga ada yang terdapat unsur pidananya sekitar lima kasus, di antaranya dua pelanggaran di Banda Aceh, Aceh Tenggara dua kasus dan Aceh Utara satu kasus.

"Dari pelaksanaan sampai rekapitulasi yang terus berjalan, sampai hari ini kami masih menerima laporan dari teman-teman di kabupaten/kota," kata Agus Syahputra. (mc06)