Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan, tidak ada pemungutan suara susulan pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten/kota yang berada di daerah itu.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).
“Kalau pemungutan suara susulan tidak ada di Maluku. Sebanyak 5.622 TPS sudah selesai pemungutan suara,” kata Syamsul.
Syamsul mengatakan, sementara ini seluruh tempat pemungutan suara sedang mengumpulkan kotak-kotak suara baru kemudian dibawa ke masing-masing kecamatan di Maluku.
“Kalau KPU bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Sementara masih dikumpulkan kotak suaranya baru di bawa ke kecamatan, karena kan penghitungan rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa,” kata Syamsul.
Syamsul menegaskan, penetapan akan dilakukan secara bertahap. Yakni, 20 hari setelah pemungutan suara KPU kabupaten baru menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Selanjutnya, 25 hari setelah pemungutan suara, KPU Provinsi menetapkan suara DPRD Provinsi, lalu 30 hari setelah pemungutan suara, KPU menetapkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Itu yang kita lakukan. Sekarang baru H+ dua, jadi masih jauh. Tunggu saja sementara kita masih bekerja,” ucapnya.
Syamsul mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala yang signifikan. Hanya persoalan-persoalan seperti jaringan internet yang kurang baik di TPS pada daerah terluar dan lampu mati saat penghitungan suara.
“Tapi semuanya sudah beres, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.
Sebelumnya, KPU RI menyebutkan pemungutan dan penghitungan suara ulang akan dilakukan di 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada empat provinsi di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat 668 TPS, di lima kabupaten/kota pada empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2024).
Pemungutan suara ulang dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Pasal 110 ayat (1) juga merujuk Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.