Pj Bupati Bersama Forkopimda Aceh Tengah Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

: Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, secara simbolis memusnahkan surat suara kategori rusak dan surat suara lebih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Proses pemusnahan ini dilakukan di gudang penyimpanan logistik Aula Gedung Serbaguna M. Beni Banta Cut Universitas Gajah Putih.(13/02/2024)


Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Kamis, 15 Februari 2024 | 00:48 WIB - Redaktur: Juli - 92


Takengon, InfoPublik – Penjabat Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan secara simbolis memusnahkan surat suara kategori rusak dan surat suara lebih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Proses pemusnahan ini dilakukan di gudang penyimpanan logistik Aula Gedung Serbaguna M.Beni Banta Cut Universitas Gajah Putih, Selasa (13/2/2024).

Pelaksanaan pemusnahan surat suara merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

Sebanyak 1.097 surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum. Surat suara tersebut terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 19 lembar, surat suara Pemilu DPR RI sebanyak 288 lembar, surat suara Pemilu DPD sebanyak 183 lembar, surat suara DPRA Provinsi sebanyak 205 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 402 lembar dari empat daerah pemilihan.

"Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih hari ini adalah langkah KIP Kabupaten Aceh Tengah dalam memastikan bahwa surat suara yang didistribusikan telah tepat sesuai jumlah yang ditetapkan," ujar Pj. Bupati Mirzuan.

Pj Bupati juga menekankan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan hasil dari dukungan semua lapisan masyarakat Aceh Tengah dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Kepedulian proaktif dalam menjaga ketertiban pelaksanaan setiap tahapan Pemilu menjadi hal yang patut dikedepankan, sehingga pelaksanaannya berjalan aman, adil, dan tertib.

Acara pemusnahan surat suara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Tengah, Ketua KIP Aceh Tengah Sertalia dan Komisioner KIP, Ketua Panwaslih Aceh Tengah Waladan Yoga, serta perwakilan partai politik.(Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:07 WIB
KPU Provinsi Gorontalo Luncurkan Pilkada Tahun 2024