Pj Bupati Bersama Forkopimda Aceh Tengah Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

Pj Bupati Bersama Forkopimda Aceh Tengah Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, secara simbolis memusnahkan surat suara kategori rusak dan surat suara lebih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Proses pemusnahan ini dilakukan di gudang penyimpanan logistik Aula Gedung Serbaguna M. Beni Banta Cut Universitas Gajah Putih.(13/02/2024)